Logo Wajdi Kantor Hukum Wajdi, S.H. & Rekan
← Kembali ke Wawasan Hukum Wawasan Hukum

KEPASTIAN OBJEK TANAH DALAM EKSEKUSI

Dipublikasikan pada 29 August 2026

KEPASTIAN OBJEK TANAH DALAM EKSEKUSI

KEPASTIAN OBJEK TANAH DALAM EKSEKUSI

1. Objek Tanah Harus Jelas Sebelum Hak Dapat Ditegakkan

Dalam sengketa tanah, terdapat dua unsur yang tidak dapat dipisahkan, yaitu subjek hak dan objek hak.

Siapa pemegang hak merupakan persoalan subjek. Namun, tanah yang mana, di mana letaknya, berapa luasnya dan apa batas-batasnya merupakan persoalan objek.

PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menempatkan penetapan letak dan batas bidang tanah sebagai bagian penting dalam proses pengukuran dan pemetaan. Penetapan batas pada prinsipnya dilakukan dengan memperhatikan kepentingan pihak yang berbatasan.

Dengan demikian, pengukuran bukan sekadar pekerjaan teknis. Hasil pengukuran menghasilkan data fisik yang menjadi dasar untuk memberikan identitas terhadap suatu bidang tanah.

Secara sederhana dapat dirumuskan:

Letak + Batas + Luas + Peta = Identitas Fisik Objek Tanah.

Apabila salah satu unsur tersebut tidak jelas, maka identitas objek perlu diuji kembali.

2. Pengukuran Kadaster dan Kewenangan Pejabat

Pendapat ahli menempatkan pengukuran kadaster sebagai salah satu persoalan penting, termasuk mengenai kewenangan pejabat pertanahan berdasarkan luas bidang tanah.

Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2022 mengatur pembagian kewenangan pengukuran berdasarkan luas bidang tanah. Untuk pengukuran tertentu secara sporadik, kewenangan dibedakan antara Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah dan Kementerian berdasarkan luas objek.

Namun, secara akademik perlu diberikan catatan: tidak setiap kegiatan pengukuran otomatis dapat dikategorikan sebagai jenis pengukuran yang sama.

Oleh karena itu, dalam perkara konkret harus terlebih dahulu ditentukan:

• jenis pengukurannya;

• tujuan pengukurannya;

• luas objek;

• pejabat yang memberikan perintah;

• pejabat yang melaksanakan;

• serta dasar kewenangannya.

Dengan pendekatan demikian, pengujian menjadi objektif dan tidak terjebak pada kesimpulan bahwa setiap pengukuran dengan luas tertentu otomatis tidak sah.

3. Batas Tanah dan Prinsip Contradictoire Delimitatie

Dalam perkara pertanahan, batas merupakan elemen yang sangat penting karena bataslah yang membedakan satu bidang tanah dengan bidang tanah lainnya.

Karena itu dikenal prinsip contradictoire delimitatie, yaitu penetapan batas yang memperhatikan pihak-pihak yang berbatasan.

Persoalannya bukan hanya apakah petugas BPN datang dan melakukan pengukuran, tetapi apakah proses penetapan batas tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan litigatif yang relevan antara lain:

Siapa yang menunjukkan batas? Siapa yang menyetujui? Apakah pihak yang berbatasan hadir? Apakah dibuat berita acara? Apakah tanda batas tersedia? Apakah batas tersebut dapat direkonstruksi kembali?

Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan bukti yang memadai, maka hasil pengukuran patut diuji.

4. Tanah Ulayat dan Masyarakat Hukum Adat

Sengketa menjadi lebih kompleks apabila objek berada dalam wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat.

Tanah ulayat tidak dapat dilihat semata-mata melalui perspektif hak individual, karena berkaitan dengan keberadaan masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hubungan hukum masyarakat tersebut dengan tanahnya.

UUPA mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan hukum tersebut kemudian diperkuat dengan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 mengenai administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.

Dalam konteks konstitusional, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 juga menjadi tonggak penting mengenai kedudukan masyarakat hukum adat dan hutan adat. Mahkamah menegaskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, sehingga tidak dapat begitu saja diposisikan sebagai bagian dari hutan negara.

Namun demikian, pengakuan terhadap tanah ulayat tetap harus dibuktikan secara objektif. Keberadaan masyarakat hukum adat, wilayahnya, sejarah penguasaan dan hubungan hukumnya dengan tanah harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.

5. HGU Harus Dilihat dari Asal-Usul Tanahnya

Keberadaan HGU juga tidak dapat dilihat secara terpisah dari sejarah tanah.

Dalam analisis litigasi, perlu ditelusuri title chain, yaitu:

status tanah → asal-usul tanah → pengukuran → penetapan batas → proses pemberian hak → HGU → sertifikat → penguasaan dan pemanfaatan.

Pertanyaan pentingnya adalah:

Apakah tanah yang kemudian diberikan HGU memang tersedia secara hukum untuk diberikan hak tersebut?

Jika sebelumnya terdapat klaim tanah ulayat, kawasan hutan, atau hak pihak lain, maka proses perubahan status dan pemberian hak harus diperiksa secara menyeluruh.

Dengan demikian, sertifikat atau HGU merupakan bagian dari rangkaian administrasi hak yang perlu dibaca bersama dokumen dan proses yang melahirkannya.

6. Error in Object: Ketika Tanah yang Diputus Berbeda dengan Tanah yang Dieksekusi

Dalam perkara tanah, error in object merupakan persoalan yang sangat serius.

Pendapat ahli mengidentifikasi kemungkinan kesalahan objek antara lain berkaitan dengan ukuran, lokasi dan identitas objek tanah.

Persoalan tersebut menjadi krusial dalam eksekusi.

Misalnya, putusan menunjuk objek dengan batas tertentu, tetapi ketika dilakukan konstatering ditemukan bahwa batas tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Atau putusan menyebut luas tertentu, sedangkan hasil pengukuran menunjukkan luas berbeda secara signifikan.

Maka pertanyaan hukumnya bukan lagi sekadar:

"Berapa luas tanah yang ditemukan?"

Tetapi:

"Apakah tanah yang ditemukan tersebut merupakan objek yang sama dengan objek yang telah diperiksa dan diputus?"

Yurisprudensi Mahkamah Agung telah memberikan perhatian serius terhadap ketidakjelasan batas dan luas objek tanah. Dalam Putusan MA No. 81 K/Sip/1971, perbedaan batas dan luas antara objek yang digugat dengan hasil pemeriksaan setempat mempunyai konsekuensi terhadap dapat diterima atau tidaknya gugatan.

Artinya, identitas objek bukan formalitas, melainkan bagian substansial dari kepastian hukum.

7. Eksekusi Tidak Boleh Menciptakan Objek Baru

Dari sudut hukum acara perdata, terdapat prinsip fundamental:

Eksekusi adalah pelaksanaan putusan, bukan pemeriksaan ulang pokok perkara.

Karena itu, eksekusi harus tetap berada dalam koridor amar putusan.

Jika dalam pelaksanaan ditemukan objek yang berbeda, batas yang berbeda atau luas yang berbeda secara material, maka tidak tepat apabila perbedaan tersebut langsung diselesaikan dengan memperluas atau mengubah objek eksekusi.

Dengan bahasa sederhana:

"Execution cannot create a new object."

Eksekusi tidak boleh mengubah tanah A menjadi tanah B hanya karena secara administratif atau teknis dianggap lebih mudah untuk dieksekusi.

Prinsip tersebut sekaligus merupakan bentuk perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara, tetapi tanahnya berpotensi terkena akibat tindakan eksekusi.

8. Kesimpulan: Kepastian Hak Harus Diikuti Kepastian Objek

Dari keseluruhan persoalan tersebut dapat ditarik suatu konstruksi hukum bahwa kepastian hukum pertanahan mempunyai sedikitnya dua dimensi:

Pertama, kepastian mengenai hak (legal certainty).

Siapa yang mempunyai hak dan berdasarkan dasar hukum apa.

Kedua, kepastian mengenai objek (spatial/object certainty).

Tanah yang mana, dengan letak, batas dan luas yang mana.

Keduanya harus bertemu.

Sebab:

Hak yang jelas tanpa objek yang jelas sulit dilaksanakan.

Begitu pula:

Objek yang jelas tanpa dasar hak yang sah tidak cukup untuk memberikan kepastian hukum.

Oleh karena itu, dalam sengketa pertanahan yang berujung pada eksekusi, pemeriksaan terhadap asal-usul hak, kewenangan pengukuran, metode pengukuran, penetapan batas, status tanah, keberadaan hak ulayat dan identitas objek putusan merupakan bagian integral dari proses pencarian kebenaran hukum.

Pada akhirnya, prinsip yang harus dijaga adalah:

"Putusan yang benar harus dilaksanakan secara benar, terhadap objek yang benar, dengan batas yang benar dan melalui prosedur yang benar."