Logo Wajdi Kantor Hukum Wajdi, S.H. & Rekan
← Kembali ke Wawasan Hukum Wawasan Hukum

Konstatering dalam Eksekusi Perdata: Memastikan Objek atau Membentuk Objek Baru?

Dipublikasikan pada 17 August 2026

Konstatering dalam Eksekusi Perdata: Memastikan Objek atau Membentuk Objek Baru?

KONSTATERING DALAM EKSEKUSI PERDATA: ANTARA MEMASTIKAN IDENTITAS OBJEK DAN LARANGAN MEMBENTUK OBJEK EKSEKUSI BARU

Telaah Yuridis atas Kepastian Objek, Kewenangan Pengukuran, Rekonstruksi Kadaster, dan Batas Fungsi Konstatering


Oleh: WAJDI & REKAN


Abstrak

Pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata tidak berhenti pada adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal objek putusan berupa bidang tanah yang secara spasial memerlukan identifikasi teknis, kepastian mengenai letak, batas, luas, dan identitas objek menjadi prasyarat penting agar eksekusi tidak menyimpang dari amar putusan. Pada titik inilah konstatering memiliki arti strategis.

Namun demikian, konstatering tidak dapat ditempatkan sebagai instrumen untuk memperbaiki kekurangan pembuktian dalam perkara pokok, memperluas objek putusan, atau membentuk identitas spasial baru yang sebelumnya tidak pernah diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

Artikel ini membahas secara objektif hubungan antara konstatering, kepastian identitas objek eksekusi, kewenangan pengukuran, metode kadaster, contradictoire delimitatie, rekonstruksi bidang tanah, serta prinsip due process of law. Kajian ini menegaskan bahwa fungsi konstatering pada hakikatnya adalah memastikan dan mengidentifikasi objek putusan, bukan menciptakan objek baru untuk dieksekusi.

Kata kunci: eksekusi perdata, konstatering, objek eksekusi, kadaster, rekonstruksi bidang tanah, kepastian hukum.


I. PENDAHULUAN

Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada prinsipnya wajib dihormati dan dilaksanakan. Akan tetapi, kewajiban untuk melaksanakan putusan tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas untuk menentukan sendiri objek yang akan dieksekusi.

Dalam perkara yang objeknya berupa tanah, persoalan tersebut menjadi jauh lebih kompleks. Tanah bukan sekadar uraian verbal dalam suatu putusan, melainkan objek yang secara fisik mempunyai letak, batas, luas, posisi geografis dan hubungan dengan bidang-bidang tanah lainnya.

Karena itu, ketika identitas spasial objek belum sepenuhnya jelas, pelaksanaan eksekusi memerlukan mekanisme yang mampu memastikan bahwa tanah yang hendak dieksekusi benar-benar merupakan tanah yang sama dengan objek yang telah diperiksa dan diputus dalam perkara pokok.

Konstatering memiliki posisi penting dalam konteks tersebut.

Namun, terdapat batas fundamental yang harus dijaga:

Konstatering berfungsi untuk memastikan objek putusan, bukan untuk menciptakan objek eksekusi yang baru.

Batas tersebut merupakan konsekuensi logis dari asas kepastian hukum, asas ne ultra petita, prinsip due process of law, serta prinsip bahwa eksekusi harus dilaksanakan berdasarkan amar putusan dan objek sebagaimana menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.


II. OBJEK EKSEKUSI HARUS MEMILIKI IDENTITAS YANG PASTI

Eksekusi pada hakikatnya merupakan tahap pelaksanaan dari putusan, bukan tahap pemeriksaan perkara baru.

Konsekuensinya, pengadilan pada tahap eksekusi tidak berada dalam posisi untuk menentukan kembali siapa yang benar dan siapa yang salah mengenai substansi sengketa sebagaimana telah diperiksa dalam perkara pokok.

Demikian pula, aparat pelaksana eksekusi tidak mempunyai kewenangan untuk memperluas objek putusan berdasarkan interpretasi baru terhadap fakta lapangan.

Dalam konteks tanah, identitas objek sekurang-kurangnya harus dapat ditelusuri melalui:

  1. letak;

  2. batas;

  3. luas;

  4. posisi atau koordinat;

  5. hubungan dengan bidang tanah berbatasan; dan

  6. data fisik serta data yuridis yang relevan.

Apabila identitas tersebut berubah secara material antara tahap gugatan, pemeriksaan setempat, putusan dan konstatering, maka timbul persoalan fundamental:

Apakah objek yang hendak dieksekusi benar-benar objek yang telah diperiksa dan diputus?

Pertanyaan tersebut bukan persoalan teknis semata. Ia merupakan persoalan legalitas pelaksanaan eksekusi.


III. KONSTATERING BUKAN PEMBUKTIAN ULANG PERKARA POKOK

Salah satu kekeliruan konseptual yang perlu dihindari adalah menempatkan konstatering sebagai kesempatan untuk melengkapi apa yang tidak jelas dalam perkara pokok.

Konstatering bukan:

  • pemeriksaan ulang perkara;

  • pembuktian ulang;

  • perbaikan gugatan;

  • perbaikan hasil pemeriksaan setempat;

  • perbaikan amar putusan; atau

  • pembentukan objek baru.

Fungsi konstatering harus ditempatkan dalam koridor pelaksanaan putusan.

Dengan demikian, apabila terdapat kekurangan mendasar dalam identifikasi objek sejak perkara pokok, kekurangan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap telah diselesaikan hanya karena kemudian dilakukan konstatering.

Secara konseptual dapat dirumuskan:

Tahap eksekusi tidak boleh menjadi sarana untuk memperbaiki kekurangan pembuktian yang seharusnya diselesaikan pada tahap pemeriksaan perkara.

Jika hal tersebut dibenarkan, maka akan terjadi pergeseran fungsi eksekusi dari execution of judgment menjadi reconstruction of judgment.

Padahal, keduanya merupakan konsep yang berbeda secara fundamental.


IV. PERBEDAAN IDENTITAS SPASIAL HARUS DIPERLAKUKAN SEBAGAI PERSOALAN HUKUM

Dalam praktik perkara pertanahan, dapat ditemukan keadaan di mana luas atau konfigurasi objek berbeda antara:

  • objek sebagaimana didalilkan dalam gugatan;

  • hasil plotting;

  • pemeriksaan setempat;

  • hasil konstatering; dan

  • peta yang kemudian digunakan dalam pelaksanaan eksekusi.

Perbedaan tersebut tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai variasi teknis yang tidak mempunyai konsekuensi hukum.

Apabila perbedaannya bersifat material, maka perlu dijawab secara objektif:

Apakah seluruh produk tersebut menunjuk bidang tanah yang sama?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut tidak cukup diberikan dengan menyatakan bahwa pengukuran telah dilakukan.

Yang harus dibuktikan adalah identitas geometrik dan yuridis bidang tersebut.

Dengan kata lain, persoalannya bukan:

“Apakah sudah dilakukan pengukuran?”

melainkan:

“Apakah pengukuran tersebut membuktikan bahwa objek yang diukur identik dengan objek yang diputus?”


V. DELAPAN TITIK KOORDINAT TIDAK DENGAN SENDIRINYA MEMBUKTIKAN IDENTITAS BIDANG TANAH

Dalam suatu kajian terhadap pelaksanaan konstatering, dapat ditemukan penggunaan sejumlah titik koordinat untuk membentuk polygon objek.

Secara teknis, keberadaan koordinat tentu mempunyai arti penting.

Namun, keberadaan beberapa titik koordinat semata belum otomatis membuktikan bahwa polygon yang terbentuk merupakan bidang tanah yang identik dengan objek putusan.

Dalam prinsip kadaster, rekonstruksi bidang tanah idealnya dapat ditelusuri melalui data yang menjadi dasar pembentukan dan pendaftaran bidang tersebut, termasuk data ukur, titik kontrol, batas bidang, peta pendaftaran, dokumen pertanahan dan data relevan lainnya.

Karena itu, apabila identitas bidang sebelumnya tidak mempunyai konfigurasi spasial yang pasti, maka diperlukan metode yang mampu merekonstruksi kembali bidang tersebut secara dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar membuat polygon berdasarkan sejumlah titik yang ditemukan di lapangan.

Di sinilah perbedaan antara:

pengambilan koordinat

dan

rekonstruksi bidang tanah

menjadi sangat penting.

Keduanya tidak selalu identik.


VI. KEWENANGAN PENGUKURAN MERUPAKAN PARAMETER FUNDAMENTAL

Persoalan berikutnya adalah kewenangan.

Dalam objek dengan luasan yang sangat besar, kewenangan pengukuran tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif sederhana.

Apabila suatu ketentuan menentukan batas kewenangan berdasarkan luasan tertentu, maka harus dapat dipastikan:

  • siapa yang melakukan pengukuran;

  • dalam kapasitas apa;

  • berdasarkan kewenangan apa;

  • apakah terdapat pelimpahan kewenangan;

  • serta apakah produk yang dihasilkan berada dalam ruang lingkup kewenangan pejabat atau instansi yang bersangkutan.

Hal ini penting karena produk teknis pertanahan bukan sekadar gambar.

Produk tersebut dapat mempunyai konsekuensi langsung terhadap hak keperdataan seseorang atau badan hukum.

Karena itu, kompetensi pembuat produk merupakan bagian dari validitas produk itu sendiri.


VII. PERAN PERATURAN ATR/BPN DALAM PENGUKURAN UNTUK EKSEKUSI

Ketentuan mengenai pengukuran dalam rangka eksekusi memberikan gambaran bahwa proses tersebut bukan sekadar kegiatan teknis biasa.

Dalam kerangka Pasal 74B Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, terdapat mekanisme yang berkaitan dengan pengukuran untuk memastikan letak dan batas tanah dalam rangka eksekusi.

Di dalamnya terdapat pembagian peran antara:

  • Panitera;

  • Juru Sita;

  • pihak pemenang perkara;

  • pihak berbatasan; dan

  • instansi pertanahan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pengukuran eksekusi mempunyai rantai prosedural dan pertanggungjawaban.

Karena itu, suatu peta tidak seharusnya dinilai hanya dari tampilannya.

Yang harus diperiksa juga adalah:

Siapa yang membuatnya, berdasarkan kewenangan apa, menggunakan metode apa, dari data apa, dan untuk tujuan hukum apa.


VIII. NIB DAN PERTANGGUNGJAWABAN PRODUK PETA

Dalam konteks pengukuran pertanahan, produk peta mempunyai arti lebih dari sekadar visualisasi.

Identitas bidang harus dapat ditelusuri.

Karena itu, apabila suatu produk yang digunakan untuk memastikan objek eksekusi tidak memuat identitas pertanahan yang semestinya atau tidak jelas siapa pejabat/petugas yang bertanggung jawab terhadap pembuatannya, maka setidaknya muncul persoalan mengenai traceability dan akuntabilitas produk.

Hal tersebut tidak berarti bahwa setiap peta tanpa NIB otomatis batal.

Namun, dalam konteks eksekusi, persoalannya adalah apakah peta tersebut telah memenuhi parameter yang diperlukan untuk dijadikan dasar yang cukup dalam memastikan objek yang hendak dieksekusi.

Standar tersebut harus lebih tinggi daripada sekadar menunjukkan gambar polygon.


IX. CONTRADICTOIRE DELIMITATIE DAN KEPASTIAN BATAS

Dalam hukum pertanahan dikenal prinsip contradictoire delimitatie, yakni prinsip bahwa penetapan batas bidang tanah berkaitan dengan keterlibatan dan pengakuan batas oleh pihak-pihak yang berbatasan.

Prinsip ini mempunyai rasionalitas yang sederhana namun fundamental:

batas suatu bidang tidak hanya ditentukan oleh pemilik bidang tersebut, tetapi juga mempunyai hubungan dengan bidang di sekelilingnya.

Karena itu, kepastian batas membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks eksekusi, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena hasil penetapan batas akan menentukan wilayah yang secara konkret akan dikuasai atau diserahkan.

Kesalahan batas bukan sekadar kesalahan teknis.

Ia dapat berubah menjadi kesalahan objek eksekusi.


X. PEMERIKSAAN SETEMPAT TIDAK IDENTIK DENGAN PENGUKURAN KADASTRAL

Pemeriksaan setempat (descente) mempunyai fungsi untuk memberikan gambaran kepada majelis hakim mengenai kondisi objek sengketa di lapangan.

Namun pemeriksaan setempat tidak dengan sendirinya merupakan pengukuran kadaster.

Apabila pemeriksaan setempat tidak menghasilkan:

  • koordinat lengkap;

  • rekonstruksi batas;

  • identifikasi seluruh bidang;

  • pengukuran luas secara kadaster; atau

  • produk pertanahan yang dapat menjadi dasar identifikasi bidang,

maka hasil pemeriksaan setempat tidak dapat secara otomatis diperlakukan sebagai pengganti produk pengukuran kadaster.

Demikian pula sebaliknya.

Pengukuran yang dilakukan setelah putusan tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai bagian dari hasil pemeriksaan perkara apabila data tersebut memang belum pernah diperiksa dalam persidangan.


XI. KONSTATERING TIDAK BOLEH MENGUBAH IDENTITAS OBJEK

Inilah prinsip yang menurut hemat penulis merupakan titik sentral.

Konstatering dapat menemukan bahwa kondisi lapangan berbeda dengan uraian administratif sebelumnya.

Namun temuan tersebut tidak berarti bahwa konstatering memperoleh kewenangan untuk menciptakan objek baru.

Sebab, apabila polygon yang dihasilkan pada tahap konstatering berbeda secara material dari objek yang diperiksa dan diputus, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat serius:

Apakah pengadilan sedang melaksanakan putusan atau sedang menentukan objek baru untuk dilaksanakan?

Eksekusi yang baik bukan hanya harus faithful to the judgment, tetapi juga harus faithful to the object of the judgment.


XII. ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN LARANGAN OVER EXECUTION

Eksekusi harus tunduk pada asas kepastian hukum.

Kepastian hukum dalam konteks ini berarti setidak-tidaknya terdapat kepastian mengenai:

  1. putusan yang dilaksanakan;

  2. pihak yang terikat;

  3. tindakan yang diperintahkan; dan

  4. objek yang menjadi sasaran pelaksanaan.

Apabila objek tidak pasti, maka terdapat risiko over execution.

Over execution bukan sekadar persoalan bahwa eksekusi dilakukan secara berlebihan.

Ia dapat terjadi ketika pelaksanaan eksekusi melampaui ruang lingkup objek yang sebenarnya diperintahkan oleh putusan.

Dengan demikian, semakin tidak pasti identitas objek, semakin tinggi kebutuhan untuk melakukan verifikasi hukum dan teknis sebelum eksekusi dilanjutkan.


XIII. PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI BUKAN PENGINGKARAN TERHADAP PUTUSAN

Dalam perspektif hukum acara, keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi tidak selalu berarti pihak tersebut menolak atau mengingkari putusan.

Terdapat perbedaan fundamental antara:

menolak putusan, dan

meminta agar putusan dilaksanakan secara tepat menurut amar dan objek yang diputus.

Perlawanan terhadap eksekusi yang mempersoalkan identitas objek pada dasarnya mempertanyakan legalitas pelaksanaan putusan, bukan membuka kembali substansi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, argumentasi mengenai masyarakat adat, hak ulayat, hak milik, penguasaan tanah, atau substansi sengketa pokok harus ditempatkan secara proporsional apabila yang sedang diperiksa adalah legalitas pelaksanaan eksekusi.


XIV. DOKTRIN DAN YURISPRUDENSI HARUS DITEMPATKAN PADA KONTEKS YANG TEPAT

Dalam perkara eksekusi, doktrin hukum acara perdata mengenai pelaksanaan putusan mempunyai relevansi sepanjang digunakan untuk menjelaskan:

  • batas kewenangan eksekusi;

  • kepastian objek;

  • perlindungan pihak yang haknya terdampak;

  • mekanisme perlawanan; dan

  • larangan pelaksanaan putusan di luar amar.

Doktrin tidak boleh digunakan secara selektif untuk membenarkan tindakan eksekusi tanpa terlebih dahulu menguji identitas objek.

Begitu pula yurisprudensi harus dibaca dalam konteks ratio decidendi dan karakter objek perkara masing-masing.

Pendekatan hukum yang tepat bukan sekadar mencari putusan yang mendukung salah satu pihak, melainkan menguji apakah prinsip hukum yang terdapat dalam putusan tersebut benar-benar relevan dengan persoalan yang sedang diperiksa.


XV. PARAMETER OBJEKTIF UNTUK MENILAI HASIL KONSTATERING

Untuk menghindari perdebatan yang bersifat retoris, hasil konstatering idealnya diuji melalui parameter yang objektif:

Parameter

Pertanyaan yang Harus Dijawab

Kewenangan

Siapa yang berwenang melakukan pengukuran?

Dasar hukum

Apa dasar kewenangan dan prosedurnya?

Metode

Metode pengukuran apa yang digunakan?

Data dasar

Data kadaster apa yang digunakan?

Batas

Bagaimana batas direkonstruksi?

Koordinat

Dari mana koordinat diperoleh dan bagaimana validasinya?

NIB

Apakah bidang dapat ditelusuri melalui identitas pertanahan?

Pembuat peta

Siapa pejabat/petugas yang bertanggung jawab?

Luas

Apakah luas konsisten dengan objek perkara?

Konfigurasi

Apakah bentuk bidang konsisten?

Contradictoire delimitatie

Apakah pihak berbatasan dilibatkan sesuai ketentuan?

Identitas objek

Apakah objek identik dengan objek yang diperiksa dan diputus?

Pendekatan semacam ini penting karena mengubah perdebatan dari:

“Konstatering sudah dilakukan.”

menjadi:

“Apakah hasil konstatering memenuhi seluruh parameter yang diperlukan agar dapat memastikan objek eksekusi?”

Keduanya adalah pertanyaan yang berbeda.


XVI. KESIMPULAN

Konstatering mempunyai fungsi penting dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah. Akan tetapi, fungsi tersebut harus ditempatkan dalam batas hukum acara dan prinsip kepastian objek.

Konstatering bukan forum untuk mengulang perkara pokok, bukan instrumen untuk memperbaiki kekurangan pembuktian, dan bukan kewenangan untuk membentuk identitas objek baru.

Dalam perkara yang objeknya mempunyai kompleksitas spasial, validitas hasil konstatering harus diuji tidak hanya dari fakta bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan, tetapi juga dari:

kewenangan → prosedur → metode → data → rekonstruksi → batas → koordinat → identitas bidang → pertanggungjawaban produk → kesesuaian dengan objek putusan.

Apabila salah satu mata rantai tersebut menimbulkan persoalan material, maka pelaksanaan eksekusi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi tindakan yang melampaui objek putusan.

Pada akhirnya, prinsip yang harus dijaga sederhana:

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati. Namun, penghormatan terhadap putusan juga berarti memastikan bahwa putusan tersebut dilaksanakan secara tepat, proporsional, dan terhadap objek yang benar-benar merupakan objek yang diperiksa dan diputus.

Dan karena itu:

Konstatering harus memastikan objek, bukan menciptakan objek; mengidentifikasi objek putusan, bukan memperbaiki identitas objek yang tidak pasti; serta melaksanakan amar putusan, bukan membentuk objek eksekusi yang baru.