Logo Wajdi Kantor Hukum Wajdi, S.H. & Rekan
← Kembali ke Wawasan Hukum Wawasan Hukum

Kualifikasi Gugatan dalam Sengketa yang Berakar pada Perjanjian

Dipublikasikan pada 07 September 2026

Kualifikasi Gugatan dalam Sengketa yang Berakar pada Perjanjian

Kualifikasi Gugatan dalam Sengketa yang Berakar pada Perjanjian

Oleh: Advokat Wajdi

I. Pendahuluan

Dalam praktik peradilan perdata, sengketa yang lahir dari suatu hubungan kontraktual sering menghadirkan persoalan yang tampak sederhana tetapi sesungguhnya sangat menentukan:

Apakah gugatan harus diajukan sebagai gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan terminologi.

Pemilihan antara wanprestasi dan PMH menentukan konstruksi posita, unsur yang harus dibuktikan, hubungan kausal, bentuk kerugian, petitum, hingga strategi pembelaan tergugat.

Dalam suatu perkara perdata yang menjadi inspirasi artikel ini, misalnya, terdapat hubungan kontraktual dalam suatu pekerjaan konstruksi. Salah satu pihak mendalilkan adanya pemutusan kontrak secara sepihak, sementara pihak lainnya menyangkal adanya tanggung jawab kontraktual dan bahkan mempertanyakan apakah konstruksi perkara tersebut tepat ditempatkan sebagai wanprestasi atau PMH. isu tersebut secara tegas diajukan sebagai eksepsi: pokok persoalan mengenai pemutusan kontrak sepihak dinilai lebih tepat dikualifikasikan sebagai PMH.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika dalam satu perkara terdapat beberapa pihak dengan hubungan hukum yang berbeda.

Di sinilah ketelitian dalam menentukan legal relationship menjadi sangat penting.

II. Wanprestasi: Ketika Prestasi Kontraktual Tidak Dipenuhi

Secara konseptual, wanprestasi berangkat dari adanya perikatan, khususnya perjanjian, yang melahirkan kewajiban tertentu bagi para pihak.

Pasal 1233 KUHPerdata menempatkan perjanjian sebagai salah satu sumber perikatan, sedangkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata memberikan prinsip fundamental:

perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Asas tersebut dikenal sebagai pacta sunt servanda.

Konsekuensinya, ketika para pihak telah secara sah menyepakati suatu kontrak, maka masing-masing pihak tidak dapat secara bebas mengabaikan kewajiban yang telah disepakati.

Wanprestasi pada dasarnya berkaitan dengan kegagalan debitur memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan.

Bentuknya dapat berupa:

  • tidak melaksanakan prestasi sama sekali;

  • melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan;

  • melaksanakan prestasi tetapi terlambat; atau

  • melakukan sesuatu yang menurut perjanjian justru tidak boleh dilakukan.

Pasal 1243 KUHPerdata kemudian menjadi dasar penting mengenai tuntutan penggantian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan.

Dengan demikian, pertanyaan litigatif yang harus diajukan adalah:

"Kewajiban apa yang secara konkret diperjanjikan, dan klausul mana yang secara konkret dilanggar?"

Apabila pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan jelas, maka konstruksi wanprestasi menjadi lebih kuat.

III. PMH: Ketika Pelanggaran Tidak Semata-Mata Berhenti pada Kontrak

PMH mempunyai basis normatif pada Pasal 1365 KUHPerdata.

Secara klasik, unsur PMH meliputi:

  1. adanya perbuatan;

  2. perbuatan tersebut melawan hukum;

  3. adanya kesalahan;

  4. adanya kerugian; dan

  5. adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Perkembangan doktrin kemudian memperluas pengertian "melawan hukum", tidak hanya terbatas pada pelanggaran undang-undang dalam arti sempit, tetapi juga dapat mencakup pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain, kewajiban hukum, kesusilaan, maupun kepatutan dalam masyarakat.

Dengan demikian, PMH tidak identik dengan keadaan "tidak ada kontrak".

Dalam kondisi tertentu, para pihak memang mempunyai kontrak, tetapi perbuatan yang disengketakan dapat melampaui persoalan tidak dipenuhinya prestasi kontraktual.

Di sinilah diperlukan kehati-hatian.

IV. Perbedaan Fundamental Wanprestasi dan PMH

Aspek

Wanprestasi

PMH

Sumber kewajiban

Perjanjian/perikatan

Hukum dan kewajiban hukum

Dasar utama

Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata

Pasal 1365 KUHPerdata

Hubungan kontraktual

Pada dasarnya ada

Tidak selalu ada

Fokus pemeriksaan

Apakah prestasi kontraktual dipenuhi?

Apakah terjadi perbuatan melawan hukum?

Pembuktian utama

Kontrak + pelanggaran prestasi

Perbuatan + sifat melawan hukum + kesalahan + kerugian + kausalitas

Somasi

Pada prinsipnya relevan dalam keadaan sebagaimana Pasal 1238 KUHPerdata, tetapi tidak absolut

Bukan syarat umum lahirnya PMH

Tuntutan utama

Pemenuhan perjanjian, pembatalan/pemutusan dalam kondisi tertentu, dan/atau ganti rugi

Pemulihan keadaan, penghentian perbuatan dan/atau ganti kerugian

Titik tekan litigasi

Isi kontrak

Pelanggaran hukum

Karena itu, tidak setiap sengketa kontrak otomatis merupakan wanprestasi, dan tidak setiap pelanggaran yang terjadi dalam hubungan kontrak otomatis merupakan PMH.

V. Pemutusan Kontrak Sepihak: Titik Temu Wanprestasi dan PMH

Bagian ini merupakan aspek paling menarik dari bahan perkara yang dianalisis.

Dalam argumentasi menyatakan bahwa pemutusan kontrak sepihak yang tidak memiliki dasar dan tidak mengikuti prosedur kontraktual lebih tepat ditempatkan sebagai PMH. Argumentasi tersebut mendasarkan diri antara lain pada Pasal 1338 dan Pasal 1365 KUHPerdata.

Argumentasi tersebut memiliki landasan yurisprudensial yang kuat.

Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 secara eksplisit merumuskan kaidah:

"Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum."

Yurisprudensi tersebut bersumber dari Putusan MA Nomor 1051 K/Pdt/2014 dan kemudian diperkuat antara lain melalui Putusan Nomor 580 PK/Pdt/2015.

Dalam Putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014, Mahkamah Agung mengkualifikasikan pembatalan perjanjian secara sepihak sebagai PMH karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai kekuatan mengikat perjanjian.

Namun demikian, kaidah tersebut tidak boleh dibaca secara serampangan:

bukan berarti setiap penghentian kontrak pasti PMH.

Jika kontrak sendiri memberikan hak kepada salah satu pihak untuk mengakhiri perjanjian dalam keadaan tertentu, atau kontrak menentukan mekanisme termination yang kemudian dijalankan sesuai klausul, maka persoalannya harus terlebih dahulu dianalisis dari perspektif hak kontraktual dan pelaksanaan perjanjian.

Dengan kata lain, yang menjadi titik kritis adalah:

Apakah pemutusan tersebut mempunyai dasar kontraktual atau dasar hukum yang sah?

Jika jawabannya tidak, maka yurisprudensi mengenai pemutusan sepihak sebagai PMH menjadi sangat relevan.

VI. Somasi: Penting, Tetapi Tidak Boleh Dijadikan Rumus Absolut

Bahwa tidak adanya somasi menjadikan gugatan wanprestasi prematur, dengan merujuk Pasal 1238 KUHPerdata dan beberapa putusan MA.

Secara litigatif, argumentasi ini dapat digunakan, tetapi perlu dirumuskan secara lebih presisi.

Somasi bukanlah syarat absolut dalam seluruh perkara wanprestasi.

Pasal 1238 KUHPerdata sendiri mengenal keadaan tertentu di mana debitur dapat dianggap lalai berdasarkan kekuatan perikatannya atau karena lewatnya waktu yang ditentukan.

Karena itu, advokat yang menyusun gugatan atau eksepsi sebaiknya tidak berhenti pada argumentasi:

"Tidak ada somasi, maka pasti tidak ada wanprestasi."

Formula yang lebih aman adalah:

"Perlu diperiksa terlebih dahulu apakah berdasarkan sifat perikatan, isi kontrak, waktu pelaksanaan prestasi, dan keadaan konkret, debitur telah dapat dinyatakan lalai tanpa diperlukan somasi tersendiri."

Pendekatan tersebut jauh lebih defensible di hadapan majelis hakim.

VII. Kesalahan yang Sering Terjadi: Mencampur Wanprestasi dan PMH

Salah satu kelemahan yang sering ditemukan dalam penyusunan gugatan adalah mencampurkan seluruh pelanggaran kontrak sekaligus menyebutnya sebagai PMH, atau sebaliknya, memasukkan perbuatan yang berada di luar kontrak sebagai wanprestasi.

Dalam perspektif hukum acara, persoalan ini serius.

Yurisprudensi MA Nomor 1875 K/Pdt/1984 dikenal memberikan kaidah bahwa penggabungan gugatan PMH dengan wanprestasi dalam satu gugatan tidak dibenarkan menurut tertib beracara perdata. Pendekatan serupa juga muncul dalam Putusan Nomor 879 K/Pdt/1997.

Akan tetapi, perkembangan yurisprudensi menunjukkan bahwa persoalan kumulasi tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi larangan mutlak dalam semua keadaan. Terdapat perkembangan putusan yang mempertimbangkan pemisahan secara tegas antara dasar dan uraian wanprestasi dengan PMH.

Karena itu, strategi litigasi yang paling aman adalah:

Jangan mencampurkan karakter perbuatan.

Jika gugatan didasarkan pada wanprestasi, maka:

posita → kontrak → kewajiban → pelanggaran → kelalaian → kerugian → petitum

harus berada dalam satu garis logika.

Jika PMH, maka:

perbuatan → sifat melawan hukum → kesalahan → kerugian → kausalitas → petitum

harus dibangun secara konsisten.

VIII. Pelajaran Penting dari Sengketa Kontrak Konstruksi

Bahan perkara yang dianalisis memberikan satu pelajaran penting.

Tergugat II didalilkan mempunyai kaitan dengan sengketa proyek, tetapi hubungan hukumnya berbeda dengan hubungan antara Penggugat dan Tergugat I.

Dalam jawaban tersebut ditegaskan bahwa Tergugat II hanya mempunyai hubungan kontraktual dengan Penggugat sebagai pemasok beton ready mix, sedangkan sengketa utama mengenai pemutusan kontrak berada antara Penggugat dengan Tergugat I.

Lebih jauh, bahwa kewajiban Tergugat II mengenai volume dan mutu beton telah dipenuhi, bahkan hasil pengujian independen disebut menunjukkan kesesuaian mutu beton dengan spesifikasi K-250.

Dari perspektif litigasi, fakta tersebut mengajarkan prinsip sederhana:

Tidak cukup membuktikan bahwa seseorang berada dalam rangkaian peristiwa yang sama; harus dibuktikan pula adanya hubungan hukum dan hubungan kausal antara perbuatan pihak tersebut dengan kerugian yang dituntut.

Inilah yang membedakan "terlibat dalam suatu proyek" dengan "bertanggung jawab secara hukum atas kerugian proyek."

IX. Prinsip Causal Connection: Jangan Berhenti pada Dugaan

Dalam perkara perdata, khususnya PMH, hubungan kausal menjadi salah satu titik pembuktian yang sangat penting.

Penggugat tidak cukup membuktikan:

A melakukan suatu perbuatan → B mengalami kerugian.

Yang harus dibangun adalah:

A melakukan perbuatan X → X merupakan perbuatan melawan hukum → X secara kausal menimbulkan kerugian Y → kerugian Y dapat dipertanggungjawabkan kepada A.

Dalam konteks kontrak:

pelanggaran klausul → kewajiban yang dilanggar → akibat kontraktual → kerugian.

Sedangkan dalam PMH:

perbuatan → sifat melawan hukum → kesalahan → causal connection → kerugian.

Mahkamah Agung sendiri dalam kajian hukumnya membedakan karakter kerugian dalam PMH dan wanprestasi, termasuk mengenai kerugian materiil dan immateriil.

X. Perspektif Advokat Senior: Jangan Memulai dari "Pasal Apa?"

Dalam praktik litigasi, advokat sering memulai analisis dengan pertanyaan:

"Pasal apa yang bisa dipakai?"

Pendekatan advokat senior justru dimulai dari:

"Apa sebenarnya peristiwa hukumnya?"

Setelah peristiwa hukum dipetakan, barulah ditentukan:

  1. hubungan hukum para pihak;

  2. sumber kewajiban;

  3. tindakan atau kelalaian yang terjadi;

  4. norma yang dilanggar;

  5. unsur-unsur yang harus dibuktikan;

  6. kerugian;

  7. hubungan kausal;

  8. pihak yang bertanggung jawab; dan

  9. bentuk pemulihan yang diminta.

Barulah kemudian ditentukan:

WANPRESTASI atau PMH.

Inilah yang membedakan penyusunan gugatan sebagai pekerjaan administratif dengan penyusunan gugatan sebagai konstruksi argumentasi hukum.

XI. Kesimpulan

Perbedaan antara wanprestasi dan PMH bukan sekadar perbedaan nomenklatur gugatan.

Keduanya mempunyai:

  • sumber kewajiban;

  • unsur;

  • beban pembuktian;

  • karakter kerugian;

  • konstruksi posita; dan

  • konsekuensi hukum

yang berbeda.

Wanprestasi pada dasarnya berangkat dari kegagalan memenuhi kewajiban yang lahir dari perjanjian.

PMH berangkat dari adanya perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata dan menimbulkan kerugian.

Namun, keberadaan kontrak tidak secara otomatis menutup kemungkinan lahirnya PMH.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018, yang bersumber dari Putusan 1051 K/Pdt/2014, memberikan penegasan penting bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak dapat dikualifikasikan sebagai PMH, khususnya ketika dilakukan tanpa dasar yang sah dan bertentangan dengan kekuatan mengikat perjanjian.

Karena itu, dalam setiap sengketa kontrak, pertanyaan terpenting bukan:

"Apakah ada perjanjian?"

melainkan:

"Apa kewajiban yang lahir dari perjanjian, apa yang sebenarnya dilanggar, dan apakah perbuatan yang disengketakan masih merupakan persoalan pemenuhan prestasi atau telah menjadi pelanggaran hukum yang berdiri sendiri?"

Jawaban atas pertanyaan tersebutlah yang menentukan arsitektur gugatan.

Dan dalam litigasi perdata, arsitektur gugatan yang tepat sering kali menentukan apakah perkara dapat dibuktikan secara efektif atau justru runtuh karena kesalahan sejak awal dalam mengkualifikasikan peristiwa hukumnya.