Logo Wajdi Kantor Hukum Wajdi, S.H. & Rekan
← Kembali ke Wawasan Hukum Wawasan Hukum

MENGUJI BATAS PENERAPAN PASAL 114 DAN PASAL 112 UU NARKOTIKA Antara Penguasaan Barang Bukti, Peran Pelaku, dan Pembuktian Kesalahan

Dipublikasikan pada 18 August 2026

MENGUJI BATAS PENERAPAN PASAL 114 DAN PASAL 112 UU NARKOTIKA Antara Penguasaan Barang Bukti, Peran Pelaku, dan Pembuktian Kesalahan

I. PENDAHULUAN

Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan bagian penting dari kebijakan hukum pidana nasional. Negara mempunyai kepentingan yang sangat kuat untuk memutus mata rantai perdagangan narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak serius penyalahgunaan narkotika.

Namun demikian, hukum pidana tidak hanya berbicara mengenai kepentingan pemberantasan kejahatan. Hukum pidana juga mengandung prinsip fundamental bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila kesalahannya telah dibuktikan berdasarkan hukum acara dan alat bukti yang sah.

Dalam perkara pidana, hakim tidak cukup hanya menemukan bahwa suatu barang yang dilarang berada dalam penguasaan terdakwa. Hakim harus menguji hubungan antara:

  1. perbuatan konkret terdakwa;

  2. barang bukti;

  3. bentuk penguasaan terhadap barang;

  4. tujuan penguasaan;

  5. pengetahuan terdakwa;

  6. kesengajaan atau bentuk kesalahan lainnya;

  7. serta unsur delik yang didakwakan.

Materi perkara yang menjadi dasar artikel ini memperlihatkan persoalan tersebut secara jelas.

Dalam persidangan, berdasarkan materi pembelaan, terdapat keterangan yang pada pokoknya menggambarkan bahwa barang bukti berasal dari pihak lain dan terdakwa ditempatkan dalam posisi sebagai penyimpan sementara. Bahkan terdapat keterangan bahwa terdakwa belum menerima imbalan yang dijanjikan karena telah lebih dahulu ditangkap.

Fakta demikian tentu tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi, fakta tersebut relevan secara yuridis untuk menentukan pasal yang tepat diterapkan.

Di sinilah pentingnya membedakan antara "menguasai atau menyimpan narkotika" dengan "menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, atau melakukan bentuk peredaran narkotika lainnya".


II. PERSOALAN HUKUM

Dari materi perkara tersebut dapat dirumuskan beberapa persoalan hukum:

Pertama, apakah penguasaan atau penyimpanan narkotika dengan sendirinya memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika?

Kedua, apakah setiap orang yang ditemukan menguasai narkotika dapat langsung dikualifikasikan sebagai pengedar?

Ketiga, bagaimana kedudukan unsur "tanpa hak atau melawan hukum" dan unsur kesalahan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana?

Keempat, bagaimana prinsip pembuktian yang sah dan meyakinkan harus diterapkan dalam membedakan Pasal 112 dengan Pasal 114?

Kelima, bagaimana prinsip proporsionalitas diterapkan apabila fakta persidangan menunjukkan peran terdakwa yang berbeda dari konstruksi dakwaan primair?


III. MEMBEDAKAN KONSTRUKSI PASAL 112 DAN PASAL 114 UU NARKOTIKA

Salah satu persoalan yang paling penting dalam perkara narkotika adalah ketepatan mengidentifikasi norma pidana yang sesuai dengan perbuatan konkret terdakwa.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika pada pokoknya mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sedangkan Pasal 114 ayat (1) mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbedaan tersebut bukan sekadar perbedaan redaksional.

Perbedaan tersebut merupakan diferensiasi kriminalisasi berdasarkan karakter perbuatan.

Secara sederhana:

Pasal 112 berorientasi pada perbuatan penguasaan tertentu terhadap narkotika, sedangkan Pasal 114 berorientasi pada bentuk-bentuk perbuatan yang berkaitan dengan transaksi dan peredaran narkotika.

Karena itu, apabila seseorang ditemukan menyimpan narkotika, pertanyaan hukum tidak boleh berhenti pada fakta "barang ada dalam penguasaan terdakwa".

Pertanyaan berikutnya harus diajukan:

Untuk apa narkotika itu dikuasai? Dalam kapasitas apa terdakwa menguasainya? Apakah terdakwa menjual? Membeli? Menawarkan? Menjadi perantara? Menyerahkan? Ataukah fakta yang terbukti hanya menunjukkan penyimpanan atau penguasaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari proses subsumpcion, yakni mencocokkan fakta konkret dengan unsur delik secara tepat.


IV. PEMBUKTIAN TIDAK BOLEH BERHENTI PADA KEBERADAAN BARANG BUKTI

Dalam hukum acara pidana yang berlaku pada saat perkara sumber ini diperiksa, Pasal 183 KUHAP mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah.

Pasal 184 KUHAP mengenal lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Dengan demikian, sistem pembuktian pidana Indonesia tidak menganut prinsip:

"Ada barang bukti = otomatis terbukti semua unsur dakwaan."

Yang harus dibuktikan adalah tindak pidana sebagaimana didakwakan, bukan sekadar keberadaan objek yang dilarang.

Materi pembelaan perkara yang menjadi sumber artikel secara eksplisit menempatkan persoalan ini sebagai inti keberatan terhadap tuntutan Penuntut Umum. Pembelaan menilai bahwa penguasaan narkotika tidak otomatis membuktikan adanya perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan sebagaimana konstruksi Pasal 114.

Secara metodologis, pendekatan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:

Barang bukti → fakta penguasaan → bentuk perbuatan → tujuan/peran → unsur pasal → kesalahan → pertanggungjawaban pidana.

Bukan:

Barang bukti → langsung pengedar → Pasal 114.


V. ASAS LEGALITAS DAN ASAS CULPABILITAS

Hukum pidana modern dibangun di atas prinsip bahwa tidak ada pidana tanpa undang-undang dan tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Dalam materi pembelaan, prinsip tersebut dikaitkan dengan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta asas legalitas dan asas culpabilitas.

Asas legalitas menghendaki agar seseorang hanya dipidana berdasarkan norma pidana yang telah ditentukan sebelumnya.

Sementara asas culpabilitas menghendaki adanya kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.

Dengan demikian, terdapat dua pertanyaan berbeda:

Pertama: apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana?

Kedua: apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan tersebut?

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Dalam doktrin hukum pidana, kesalahan lazim dibicarakan dalam bentuk kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Materi pembelaan juga menguraikan bentuk-bentuk kesengajaan dan kealpaan tersebut.

Karena itu, pembuktian harus mampu menjelaskan bukan hanya apa yang dilakukan, tetapi juga dalam konteks kesalahan seperti apa perbuatan itu dilakukan.


VI. MAKNA "TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM"

Unsur "tanpa hak atau melawan hukum" merupakan unsur penting dalam Pasal 112 maupun Pasal 114 UU Narkotika.

Dalam materi pembelaan, konsep wederrechtelijkheid dibahas melalui doktrin hukum pidana yang membedakan antara melawan hukum dalam arti formal dan melawan hukum dalam arti material.

Secara konseptual, wederrechtelijkheid tidak semata-mata dapat dipahami sebagai pelanggaran tekstual terhadap norma.

Doktrin hukum pidana juga mempertanyakan apakah terdapat dasar hukum atau keadaan tertentu yang mempengaruhi sifat melawan hukum suatu perbuatan.

Hal ini sejalan dengan yurisprudensi klasik Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 30 K/Kr/1969 tanggal 6 Juni 1970, yang dalam berbagai putusan dan literatur hukum sering dirujuk untuk menjelaskan bahwa sifat melawan hukum merupakan bagian fundamental dari tindak pidana, meskipun tidak selalu dicantumkan secara eksplisit dalam rumusan delik.

Dalam konteks UU Narkotika, tentu pendekatan tersebut harus digunakan secara hati-hati. Tidak berarti setiap terdakwa narkotika dapat menghilangkan sifat melawan hukum hanya dengan menyatakan tidak mengetahui atau tidak memiliki izin.

Yang lebih tepat adalah:

unsur "tanpa hak atau melawan hukum" harus dibuktikan dalam kaitannya dengan bentuk perbuatan yang didakwakan.


VII. FAKTA PERSIDANGAN DAN PERSOALAN KUALIFIKASI PERAN

Dalam materi perkara yang menjadi sumber artikel, sejumlah keterangan saksi penangkap menggambarkan bahwa terdakwa bersikap kooperatif ketika ditangkap dan bahwa barang bukti dikaitkan dengan pihak lain. Terdapat pula keterangan bahwa posisi terdakwa disebut sebagai tempat penyimpanan sementara.

Materi pembelaan juga menyebut bahwa barang bukti ditemukan tersimpan di bawah tempat tidur dan bahwa terdakwa mengakui menyimpan barang tersebut berdasarkan arahan pihak lain.

Fakta-fakta tersebut, apabila memang terbukti dan dinilai kredibel oleh majelis hakim, memiliki relevansi langsung terhadap kualifikasi peran terdakwa.

Namun perlu diberikan catatan objektif:

Fakta bahwa seseorang berperan sebagai penyimpan sementara tidak secara otomatis berarti orang tersebut bebas dari pertanggungjawaban pidana.

Sebaliknya:

Fakta bahwa seseorang menguasai narkotika juga tidak secara otomatis membuktikan seluruh bentuk perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 114.

Di sinilah letak kewajiban pengadilan untuk melakukan individualisasi pertanggungjawaban pidana.


VIII. DOKTRIN INDIVIDUALISASI PIDANA

Dalam hukum pidana, tidak setiap pelaku harus dipandang memiliki derajat kesalahan yang identik.

Ada perbedaan antara:

  • pemilik atau pengendali jaringan;

  • pemasok;

  • distributor;

  • penjual;

  • perantara;

  • kurir;

  • penyimpan;

  • dan pihak lain yang mempunyai keterlibatan berbeda.

Undang-Undang Narkotika sendiri membedakan berbagai bentuk perbuatan pidana melalui Pasal 111 sampai dengan Pasal 129. Materi pembelaan menguraikan penggolongan tersebut untuk menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memang membedakan karakter perbuatan dan konsekuensi pidananya.

Oleh karena itu, prinsip proporsionalitas menuntut agar pemidanaan tidak hanya melihat beratnya barang bukti, tetapi juga memperhatikan:

  1. posisi pelaku;

  2. bentuk keterlibatan;

  3. tujuan perbuatan;

  4. tingkat pengetahuan;

  5. tingkat kesalahan;

  6. keuntungan yang diperoleh;

  7. peran dalam jaringan;

  8. riwayat pidana;

  9. sikap selama persidangan;

  10. serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Pendekatan demikian lebih sesuai dengan prinsip individualisasi pidana.


IX. "IN DUBIO PRO REO" DAN BEBAN PEMBUKTIAN

Dalam perkara pidana, beban pembuktian kesalahan pada prinsipnya berada pada pihak yang mendalilkan adanya tindak pidana, yakni Penuntut Umum.

Terdakwa tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Prinsip tersebut berkorelasi dengan asas presumption of innocence dan doktrin in dubio pro reo.

Apabila setelah seluruh alat bukti diperiksa masih terdapat keraguan rasional mengenai apakah terdakwa melakukan bentuk perbuatan yang secara spesifik memenuhi Pasal 114, keraguan tersebut tidak sepatutnya dikonversi menjadi kepastian bersalah.

Dalam konteks demikian, hakim harus kembali kepada standar pembuktian sebagaimana Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan alat bukti sah sekaligus keyakinan hakim.

Dengan kata lain:

keraguan mengenai fakta tidak boleh diselesaikan dengan memperluas secara paksa rumusan delik.


X. YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG DAN MAKNA "SETIAP ORANG"

Materi pembelaan juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 mengenai pengertian "barang siapa" atau "setiap orang".

Dalam perkembangan putusan pengadilan, kaidah tersebut masih sering dirujuk untuk menjelaskan bahwa "setiap orang" menunjuk kepada subjek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Akan tetapi, penting untuk membedakan antara:

identitas sebagai subjek hukum, dengan

pembuktian sebagai pelaku tindak pidana.

Terpenuhinya unsur "setiap orang" tidak berarti seluruh unsur tindak pidana otomatis terbukti.

Materi pembelaan sendiri telah menegaskan bahwa unsur "setiap orang" tidak berdiri sendiri dan unsur-unsur lainnya tetap harus dibuktikan.

Pendekatan demikian merupakan pendekatan yang tepat dalam hukum pidana: setiap unsur harus dianalisis secara mandiri, kemudian dikonstruksikan secara keseluruhan.


XI. PROPORSIONALITAS DALAM MENILAI TUNTUTAN PIDANA

Dalam materi perkara, Penuntut Umum menurut pembelaan menuntut pidana yang sangat berat, sedangkan penasihat hukum menilai tuntutan tersebut tidak proporsional dengan peran konkret terdakwa yang menurut pembelaan hanya sebatas penyimpanan sementara.

Terlepas dari apakah argumentasi tersebut akhirnya diterima atau tidak oleh pengadilan, terdapat prinsip penting yang dapat dipetik:

beratnya pidana harus memiliki hubungan rasional dengan beratnya kesalahan dan peran pelaku.

Pidana bukan semata-mata instrumen pembalasan.

Dalam materi pembelaan juga dikemukakan gagasan bahwa pemidanaan harus diarahkan pada pembinaan dan pencegahan pengulangan tindak pidana.

Pertimbangan tersebut semakin relevan ketika terdakwa mempunyai keadaan pribadi yang patut diperhatikan, seperti belum pernah dihukum, bersikap sopan, menyesal, masih muda, dan mempunyai tanggungan keluarga. Faktor-faktor tersebut tercatat dalam materi perkara sebagai keadaan yang meringankan.


XII. RELEVANSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 383 PK/PID.SUS/2021

Materi pembelaan juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 383 PK/Pid.Sus/2021, yang tercatat sebagai perkara pidana khusus narkotika dan diputus pada 22 Desember 2021. Putusan tersebut tercatat berkekuatan hukum tetap dan amar PK-nya adalah "kabul".

Rujukan terhadap putusan tersebut penting terutama dalam perspektif bahwa perkara narkotika pun tidak dapat dilepaskan dari prinsip individualisasi dan koreksi terhadap pemidanaan apabila terdapat alasan hukum yang membenarkannya.

Namun, secara akademik, yurisprudensi tidak boleh dipakai secara mekanis.

Setiap putusan harus dibaca berdasarkan:

  • fakta perkara;

  • pasal yang didakwakan;

  • bentuk keterlibatan;

  • jumlah dan jenis narkotika;

  • konstruksi pembuktian;

  • alasan hukum majelis;

  • serta keadaan individual terdakwa.

Karena itu, putusan terdahulu lebih tepat diposisikan sebagai sumber argumentasi dan pembanding, bukan sebagai formula otomatis untuk menghasilkan putusan yang sama.


XIII. PERSPEKTIF ADVOKAT SENIOR: MEMBEDAKAN "MEMILIKI" DARI "MENGEDARKAN"

Dari perspektif litigasi, salah satu kesalahan yang perlu dihindari dalam perkara narkotika adalah melakukan over-qualification terhadap perbuatan terdakwa.

Over-qualification terjadi apabila suatu fakta yang terbukti hanya menunjukkan satu bentuk perbuatan kemudian diperluas menjadi bentuk tindak pidana lain yang unsur-unsurnya belum terbukti.

Dalam perkara yang menjadi sumber artikel ini, titik kritisnya bukan semata-mata apakah terdakwa pernah menguasai narkotika.

Fakta tersebut justru diakui dalam konstruksi pembelaan.

Titik kritisnya adalah:

Apakah penguasaan tersebut telah dibuktikan sebagai bagian dari perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima sebagaimana dimaksud Pasal 114?

Jika jawabannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdapat persoalan serius dalam penerapan Pasal 114.

Sebaliknya, apabila penguasaan atau penyimpanan narkotika memang terbukti, maka pengadilan tetap harus menilai norma yang tepat berdasarkan fakta dan unsur deliknya.

Pendekatan seperti ini bukan berarti memberikan toleransi terhadap narkotika.

Justru sebaliknya:

ketegasan pemberantasan narkotika harus berjalan beriringan dengan ketepatan penerapan hukum pidana.


XIV. CATATAN TENTANG PERUBAHAN HUKUM ACARA PIDANA

Perlu diberikan catatan akademik bagi pembaca bahwa materi perkara yang menjadi sumber artikel ini merupakan perkara yang diperiksa pada tahun 2024. Karena itu, rujukan terhadap Pasal 183, Pasal 184, dan Pasal 191 KUHAP dalam artikel ini ditempatkan dalam konteks hukum acara pidana yang berlaku pada saat perkara tersebut diperiksa.

UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP saat ini telah memiliki perkembangan legislasi baru dan telah dicabut oleh UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, untuk kepentingan publikasi hukum, pembaca perlu membedakan antara hukum acara yang berlaku ketika perkara sumber diperiksa dan hukum acara pidana yang berlaku pada saat artikel ini dibaca.


XV. KESIMPULAN

Dari keseluruhan uraian tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan.

Pertama, keberadaan atau penguasaan narkotika pada diri seseorang merupakan fakta penting, tetapi tidak otomatis membuktikan seluruh unsur Pasal 114 UU Narkotika.

Kedua, Pasal 112 dan Pasal 114 mempunyai karakter perbuatan yang berbeda. Pasal 112 berfokus pada memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, sedangkan Pasal 114 mencakup bentuk-bentuk perbuatan yang berkaitan dengan transaksi atau peredaran, seperti menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan.

Ketiga, pembuktian pidana harus dilakukan terhadap seluruh unsur delik dengan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Prinsip tersebut merupakan konsekuensi dari Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP yang berlaku dalam konteks perkara sumber.

Keempat, unsur "tanpa hak atau melawan hukum" tidak boleh dipisahkan dari konstruksi perbuatan yang didakwakan. Doktrin wederrechtelijkheid dan yurisprudensi Mahkamah Agung memberikan kerangka bahwa sifat melawan hukum merupakan bagian fundamental dari pertanggungjawaban pidana.

Kelima, kesalahan (schuld) dan tingkat keterlibatan pelaku merupakan aspek penting dalam menentukan pertanggungjawaban dan pemidanaan.

Keenam, prinsip proporsionalitas dan individualisasi pidana menghendaki agar hukuman tidak semata-mata ditentukan berdasarkan beratnya barang bukti, tetapi juga berdasarkan peran, tujuan, tingkat kesalahan, dan keadaan individual pelaku.

Pada akhirnya, pelajaran hukum yang paling penting dari perkara semacam ini adalah bahwa pemberantasan narkotika yang efektif justru membutuhkan ketepatan dalam membedakan pelaku, peran, perbuatan, dan tingkat kesalahannya.

Hukum pidana tidak boleh bekerja dengan logika sederhana bahwa:

"siapa yang menguasai narkotika pasti pengedar."

Hukum pidana harus bekerja dengan metode:

"perbuatan apa yang terbukti, unsur apa yang terpenuhi, dengan alat bukti apa, dalam kapasitas dan tingkat kesalahan seperti apa, dan norma pidana mana yang tepat diterapkan."

Di situlah sesungguhnya letak keseimbangan antara kepentingan pemberantasan narkotika dan perlindungan terhadap prinsip negara hukum.

Penutup

Artikel ini merupakan kajian hukum yang disusun berdasarkan materi pembelaan dalam suatu perkara pidana narkotika. Identitas terdakwa, saksi, dan pihak-pihak terkait sengaja tidak dicantumkan dalam artikel publikasi ini, sehingga artikel tidak dimaksudkan untuk mengungkap identitas maupun memberikan penilaian final terhadap seseorang.

Kajian ini juga tidak dimaksudkan untuk menggantikan penilaian majelis hakim terhadap fakta konkret perkara. Tujuannya adalah menghadirkan perspektif akademik-litigatif mengenai pentingnya ketepatan kualifikasi delik, pembuktian unsur, asas culpabilitas, dan proporsionalitas pemidanaan dalam perkara narkotika.