Logo Wajdi Kantor Hukum Wajdi, S.H. & Rekan
← Kembali ke Wawasan Hukum Wawasan Hukum

Menguji Kualifikasi Perbuatan dalam Perkara Narkotika: Antara Penguasaan, Penyimpanan, dan Tuduhan sebagai Pengedar

Dipublikasikan pada 18 August 2026

Menguji Kualifikasi Perbuatan dalam Perkara Narkotika: Antara Penguasaan, Penyimpanan, dan Tuduhan sebagai Pengedar

MENGUJI KUALIFIKASI PERBUATAN DALAM PERKARA NARKOTIKA

Antara Penguasaan, Penyimpanan, dan Tuduhan sebagai Pengedar

Oleh: wajdi & rekan


I. PENDAHULUAN

Pemberantasan tindak pidana narkotika merupakan salah satu agenda penting dalam politik hukum pidana Indonesia.

Narkotika mempunyai karakteristik khusus karena dapat menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, serta menjadi bagian dari jaringan perdagangan ilegal yang memiliki dampak sosial dan ekonomi luas.

Karena itu, negara memiliki kepentingan yang legitimate untuk melakukan pemberantasan secara tegas.

Namun demikian, ketegasan dalam pemberantasan narkotika tidak boleh identik dengan pengabaian terhadap prinsip dasar hukum pidana.

Hukum pidana tetap mensyaratkan adanya perbuatan yang memenuhi unsur delik, kesalahan, pembuktian yang sah, serta pertanggungjawaban pidana yang proporsional.

Persoalan tersebut menjadi menarik ketika seseorang ditemukan menguasai atau menyimpan narkotika, tetapi terhadapnya kemudian diterapkan ketentuan pidana yang secara normatif mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.

UU Nomor 35 Tahun 2009 memang membedakan konstruksi tersebut. Pasal 112 mengatur mengenai memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Pasal 114 mengatur sejumlah bentuk perbuatan yang berhubungan dengan transaksi atau peredaran.

Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan sekadar:

"Apakah narkotika ditemukan dalam penguasaan terdakwa?"

Melainkan:

"Perbuatan apa yang secara konkret dilakukan terdakwa dan apakah perbuatan tersebut telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan?"

Pertanyaan kedua inilah yang seharusnya menjadi pusat pemeriksaan yudisial.


II. KONSTRUKSI PERKARA

Artikel ini disusun berdasarkan materi suatu perkara pidana narkotika yang identitas terdakwa, saksi, aparat penegak hukum, serta pihak lain yang terkait sengaja disamarkan.

Dalam materi perkara, terdakwa didakwa secara alternatif/subsider dengan:

  1. Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan

  2. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut konstruksi pembelaan, fakta persidangan lebih menunjukkan bahwa terdakwa berada pada posisi menyimpan atau menyediakan tempat penyimpanan sementara, bukan sebagai pihak yang melakukan transaksi narkotika.

Materi pembelaan menyebut barang bukti ditemukan dalam tas yang tersimpan di bawah tempat tidur dan mengaitkan penguasaan tersebut dengan permintaan seseorang kepada terdakwa untuk menjadi tempat penyimpanan sementara.

Namun, secara objektif, fakta tersebut tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti di persidangan.

Artikel hukum yang bertanggung jawab tidak boleh mengubah dalil pembelaan menjadi fakta hukum final.

Karena itu digunakan formulasi:

"berdasarkan materi pembelaan dan fakta yang dikemukakan dalam dokumen perkara..."

bukan:

"terdakwa terbukti hanya sebagai penyimpan."

Perbedaan redaksional tersebut penting untuk menjaga objektivitas akademik.


III. MEMBEDAKAN PASAL 112 DAN PASAL 114 UU NARKOTIKA

Salah satu persoalan yang paling penting dalam praktik perkara narkotika adalah kualifikasi perbuatan.

Pasal 112 UU Narkotika pada pokoknya mengatur:

memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sementara Pasal 114 mengatur:

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Secara normatif, kedua ketentuan tersebut mempunyai actus reus yang berbeda.

Artinya, tidak setiap perbuatan menguasai narkotika otomatis merupakan perbuatan menjual atau menjadi perantara dalam jual beli.

Inilah prinsip yang perlu dijaga dalam penerapan hukum pidana:

Rumusan delik harus dikaitkan dengan perbuatan konkret.

Keberadaan narkotika merupakan fakta objektif.

Akan tetapi, keberadaan barang tersebut tidak secara otomatis membuktikan:

  • siapa pemiliknya;

  • siapa pemasoknya;

  • siapa pembelinya;

  • siapa penjualnya;

  • apakah terdapat transaksi;

  • apakah terdakwa menjadi perantara;

  • atau apakah terdakwa hanya berada dalam posisi tertentu terhadap barang tersebut.

Dengan demikian, barang bukti dan kualifikasi perbuatan merupakan dua persoalan hukum yang saling berkaitan tetapi tidak identik.


IV. PRINSIP SUBSUMPTION: FAKTA HARUS DITEMPATKAN KE DALAM NORMA YANG TEPAT

Dalam praktik litigasi pidana, salah satu metode penting adalah subsumption, yaitu proses mencocokkan fakta konkret dengan unsur-unsur norma pidana.

Metode tersebut dapat digambarkan:

FAKTA → UNSUR DELIK → PEMBUKTIAN → KESIMPULAN HUKUM.

Bukan:

BARANG BUKTI → STIGMA PENGEDAR → PASAL 114.

Dalam materi perkara, pembelaan mempertanyakan penerapan Pasal 114 karena fakta yang dikemukakan lebih menunjukkan adanya penyimpanan barang bukti.

Argumentasi tersebut secara metodologis mempunyai dasar untuk diuji.

Sebab apabila Pasal 114 diterapkan, maka harus dapat dijelaskan secara spesifik:

Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa?

Apakah:

  • menawarkan?

  • menjual?

  • membeli?

  • menerima?

  • menjadi perantara?

  • menukar?

  • atau menyerahkan?

Tidak cukup hanya mengatakan bahwa terdakwa menguasai narkotika.


V. UNSUR "SETIAP ORANG" TIDAK BOLEH DIARTIKAN SEBAGAI BUKTI KESALAHAN

Materi perkara juga membahas unsur "setiap orang" dan merujuk antara lain pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995.

Dalam perspektif hukum pidana, unsur "setiap orang" pada dasarnya berkaitan dengan subjek hukum.

Namun terdapat perbedaan fundamental antara:

seseorang sebagai subjek hukum, dan

seseorang sebagai pelaku tindak pidana yang seluruh unsur deliknya telah terbukti.

Identitas terdakwa mungkin benar.

Tidak adanya error in persona mungkin juga benar.

Tetapi hal tersebut belum menyelesaikan persoalan utama.

Masih harus dibuktikan:

Apakah orang tersebut benar-benar melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam norma pidana yang didakwakan?

Materi pembelaan sendiri menegaskan bahwa unsur "setiap orang" tidak berdiri sendiri dan unsur-unsur lain tetap harus dibuktikan.

Secara doktrinal, pendekatan tersebut tepat.


VI. "TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM" DAN DOKTRIN WEDERRECHTELIJKHEID

Materi perkara memberikan perhatian cukup besar terhadap unsur "tanpa hak atau melawan hukum".

Doktrin hukum pidana mengenal pembahasan mengenai:

1. Melawan hukum secara formil

Suatu perbuatan dipandang melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Melawan hukum secara materiil

Penilaian melawan hukum tidak semata-mata berhenti pada teks undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum yang hidup dan berlaku.

Materi pembelaan mengutip pemikiran Lamintang dan Satochid Kartanegara mengenai pembedaan tersebut.

Materi tersebut juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 30 K/Kr/1969 tanggal 6 Juni 1970, yang dalam dokumen pembelaan digunakan untuk menegaskan pentingnya unsur melawan hukum dalam tindak pidana.

Namun secara akademik perlu diberikan batasan.

Dalam perkara narkotika, penggunaan doktrin materiële wederrechtelijkheid tidak dapat dijadikan alasan umum untuk melegalkan penguasaan narkotika.

Yang lebih tepat adalah bahwa:

sifat melawan hukum harus dibaca bersama-sama dengan rumusan delik dan fakta konkret yang terbukti.

Dengan demikian, doktrin tersebut berfungsi sebagai alat analisis, bukan sebagai dalih otomatis untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.


VII. PEMBUKTIAN: BARANG BUKTI TIDAK SAMA DENGAN PEMBUKTIAN SELURUH UNSUR DELIK

Inilah titik yang sangat penting dalam hukum acara pidana.

Barang bukti mempunyai kedudukan penting dalam perkara narkotika.

Tetapi barang bukti harus ditempatkan dalam konstruksi pembuktian secara keseluruhan.

Pertanyaan yang harus dijawab pengadilan adalah:

  1. Apakah barang tersebut benar narkotika?

  2. Siapa yang menguasai?

  3. Bagaimana penguasaan itu terjadi?

  4. Dari mana barang tersebut berasal?

  5. Untuk tujuan apa barang dikuasai?

  6. Apakah terdapat transaksi?

  7. Apakah terdapat pembeli atau penjual?

  8. Apakah terdakwa menjadi perantara?

  9. Apakah terdapat komunikasi atau tindakan yang menunjukkan peredaran?

  10. Apakah seluruh unsur pasal dakwaan terbukti?

Dengan demikian:

Barang bukti merupakan bagian dari konstruksi pembuktian, bukan substitusi terhadap pembuktian unsur delik.


VIII. BEBAN PEMBUKTIAN DAN PRESUMPTION OF INNOCENCE

Prinsip presumption of innocence merupakan salah satu fondasi negara hukum.

Terdakwa harus diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan berdasarkan hukum.

Dalam konteks perkara pidana, Penuntut Umum harus membuktikan dakwaannya.

Terdakwa tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Karena itu, apabila terdapat keraguan yang rasional mengenai apakah terdakwa melakukan perbuatan yang secara spesifik memenuhi Pasal 114, maka keraguan tersebut harus dipertimbangkan secara serius oleh pengadilan.

Di sinilah prinsip:

in dubio pro reo

mendapatkan relevansinya.

Prinsip tersebut tidak berarti setiap terdakwa harus dibebaskan apabila sekadar mengajukan bantahan.

Prinsip tersebut bekerja ketika setelah seluruh proses pembuktian dilakukan masih terdapat keraguan yang beralasan mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana.


IX. POSISI TERDAKWA SEBAGAI "PENYIMPAN": TIDAK OTOMATIS BEBAS, TETAPI JUGA TIDAK OTOMATIS MENJADI PENGEDAR

Ini merupakan titik objektivitas yang penting.

Berdasarkan materi perkara, pembelaan menyatakan terdakwa hanya diminta menjadi "gudang" atau tempat penyimpanan sementara.

Jika fakta tersebut terbukti, maka fakta tersebut tentu relevan untuk menentukan kualifikasi perbuatan dan tingkat keterlibatan.

Namun, secara akademik tidak tepat pula mengatakan:

"Karena hanya menyimpan, maka pasti tidak bersalah."

Sebab penyimpanan narkotika sendiri dapat merupakan tindak pidana apabila memenuhi unsur Pasal 112.

Jadi konstruksi hukumnya harus dibedakan:

Tidak otomatis bebas.

Tetapi juga:

Tidak otomatis pengedar.

Persoalan sesungguhnya adalah:

Pasal mana yang paling tepat berdasarkan fakta yang terbukti?

Materi pembelaan secara eksplisit berargumentasi bahwa fakta persidangan lebih tepat ditempatkan pada Pasal 112 ayat (2).


X. INDIVIDUALISASI PIDANA: HUKUM PIDANA HARUS MENILAI PERAN KONKRET

Salah satu prinsip penting dalam pemidanaan modern adalah individualisasi pidana.

Pelaku dalam satu jaringan tidak selalu mempunyai tingkat kesalahan yang sama.

Misalnya terdapat perbedaan antara:

  • pengendali jaringan;

  • pemilik barang;

  • pemasok;

  • distributor;

  • penjual;

  • perantara;

  • kurir;

  • penyimpan;

  • dan pihak yang hanya mempunyai keterlibatan terbatas.

Karena itu, hakim perlu melihat:

apa peran konkret terdakwa?

Materi perkara menempatkan terdakwa sebagai seseorang yang menurut pembelaan hanya berperan sebagai tempat penyimpanan sementara.

Apabila fakta tersebut terbukti, maka secara yuridis fakta tersebut relevan bukan hanya terhadap kualifikasi delik, tetapi juga terhadap derajat kesalahan dan pemidanaan.


XI. PIDANA MATI DAN PRINSIP PROPORSIONALITAS

Materi perkara menjadi semakin penting karena tuntutan Penuntut Umum disebut berupa pidana mati.

Dalam konteks hukum positif saat ini, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mengubah konstruksi pidana mati dengan menempatkannya sebagai pidana khusus dan mengenal masa percobaan 10 tahun dengan sejumlah syarat yang harus diperhatikan hakim, termasuk penyesalan terdakwa, harapan untuk memperbaiki diri, dan peran terdakwa dalam tindak pidana.

Namun perlu dibedakan antara:

hukum yang berlaku saat perkara diperiksa, dan

perkembangan politik hukum pidana nasional setelah lahirnya KUHP baru.

Karena perkara sumber berasal dari tahun 2024, maka penerapan hukum harus memperhatikan asas lex temporis dan ketentuan peralihan.

Akan tetapi, perkembangan tersebut tetap penting secara akademik karena menunjukkan adanya perubahan paradigma pemidanaan nasional.


XII. PERGESERAN PARADIGMA: DARI RETRIBUTIF MENUJU PEMIDANAAN YANG LEBIH INDIVIDUAL

Materi upaya hukum yang terlampir juga menempatkan pidana mati dalam perspektif perkembangan politik hukum pidana nasional setelah lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023.

Secara konseptual, pemidanaan tidak semata-mata bertujuan membalas perbuatan.

Pemidanaan juga mempunyai dimensi:

  • perlindungan masyarakat;

  • pencegahan;

  • rehabilitasi;

  • koreksi;

  • edukasi;

  • reintegrasi sosial;

  • serta penciptaan keseimbangan.

Karena itu, pemidanaan harus memperhatikan proportionality between crime, culpability and punishment.

Semakin berat pidana yang dijatuhkan, semakin tinggi pula tuntutan terhadap ketepatan pembuktian dan ketepatan kualifikasi hukum.


XIII. JUDICIAL REASONING HARUS BERANGKAT DARI FAKTA, BUKAN DARI STIGMA

Dalam perspektif litigasi, terdapat bahaya apabila pengadilan terlebih dahulu membangun kesimpulan:

"Terdakwa adalah pengedar."

kemudian mencari fakta untuk mendukung kesimpulan tersebut.

Metode yang benar justru sebaliknya:

Fakta → alat bukti → unsur → kualifikasi hukum → kesalahan → pidana.

Materi Memori Kasasi yang terlampir mengkritik putusan judex facti karena dinilai mengabaikan fakta bahwa barang bukti ditemukan tersimpan dalam tas di bawah tempat tidur serta tidak mempertimbangkan secara memadai konstruksi perbuatan menyimpan.

Apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara fakta yang dinyatakan terbukti dan norma yang diterapkan, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat.

Ia dapat menjadi persoalan penerapan hukum (application of law).


XIV. HUKUM PIDANA TIDAK BOLEH MELAKUKAN "OVER-CRIMINALIZATION" MELALUI PENAFSIRAN

Prinsip nullum crimen sine lege menghendaki agar norma pidana tidak diperluas secara bebas melebihi rumusannya.

Pasal 114 mempunyai sejumlah bentuk perbuatan yang spesifik.

Karena itu, ketika dakwaan menggunakan Pasal 114, harus terdapat korelasi yang nyata antara fakta dan salah satu bentuk perbuatan tersebut.

Jika yang terbukti hanya:

memiliki,

menyimpan,

menguasai,

atau

menyediakan,

maka secara metodologis harus diuji apakah fakta tersebut lebih sesuai dengan konstruksi Pasal 112.

Inilah pentingnya asas:

lex stricta

dan

lex certa

dalam hukum pidana.

Hukum pidana harus memberikan batas yang jelas mengenai perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang dapat dipidana.


XV. CATATAN TERHADAP PENERAPAN KUHAP BARU

Artikel ini perlu memberikan catatan aktual.

Perkara sumber diperiksa pada tahun 2024 dengan rezim UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Saat ini, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa dan terpidana, memperkuat peran advokat, mengatur kembali upaya hukum, serta memperbarui mekanisme hukum acara pidana.

Oleh karena itu, apabila artikel ini dipublikasikan pada tahun 2026, harus ditegaskan:

Analisis terhadap proses persidangan perkara sumber dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku pada saat perkara tersebut diperiksa, sedangkan perkembangan KUHAP baru digunakan sebagai perspektif pembaruan hukum dan bukan untuk menerapkan aturan secara retroaktif terhadap proses yang telah berlangsung.

Pembedaan tersebut penting agar artikel tidak mengalami anachronistic legal analysis.


XVI. PELAJARAN HUKUM DARI PERKARA

Dari perspektif seorang praktisi litigasi, perkara semacam ini memberikan sedikitnya enam pelajaran penting.

Pertama — barang bukti tidak boleh menggantikan pembuktian unsur.

Narkotika yang ditemukan memang merupakan fakta penting, tetapi masih harus ditentukan hubungan hukum antara barang tersebut dengan perbuatan terdakwa.

Kedua — penguasaan tidak identik dengan peredaran.

Penguasaan dapat merupakan tindak pidana tersendiri, tetapi tidak boleh secara otomatis diperluas menjadi transaksi atau peredaran.

Ketiga — setiap unsur harus dibuktikan.

Tidak cukup hanya membuktikan unsur "setiap orang".

Keempat — peran pelaku harus diindividualisasi.

Hukum pidana modern tidak semestinya memperlakukan seluruh pelaku dalam jaringan sebagai memiliki tingkat kesalahan yang sama.

Kelima — semakin berat ancaman pidana, semakin tinggi tuntutan terhadap ketepatan judicial reasoning.

Pidana mati membutuhkan pemeriksaan yang sangat ketat terhadap fakta, unsur, kesalahan, peran dan keadaan individual terdakwa.

Keenam — pemberantasan narkotika dan due process bukan dua kepentingan yang bertentangan.

Keduanya justru harus berjalan bersamaan.


XVII. KESIMPULAN

Perkara narkotika menuntut keberanian negara untuk memberantas peredaran gelap narkotika.

Tetapi keberanian tersebut harus berjalan bersama ketelitian hukum.

Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika tidak boleh diperlakukan sebagai norma yang identik. Pasal 112 berfokus pada perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, sedangkan Pasal 114 memuat bentuk-bentuk perbuatan yang berhubungan dengan transaksi atau peredaran narkotika.

Oleh sebab itu, terhadap setiap perkara harus diajukan pertanyaan yang sederhana tetapi fundamental:

Apa sebenarnya perbuatan terdakwa yang terbukti?

Kemudian:

Unsur pasal mana yang benar-benar terpenuhi?

Dan selanjutnya:

Apakah tingkat kesalahan dan peran terdakwa sebanding dengan pidana yang dimohonkan atau dijatuhkan?

Inilah inti dari due process of law.

Hukum pidana tidak boleh bekerja berdasarkan stigma.

Hukum pidana harus bekerja berdasarkan fakta yang terbukti, norma yang tepat, alat bukti yang sah, kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pemidanaan yang proporsional.

Dengan demikian, pemberantasan narkotika yang kuat bukanlah pemberantasan yang mengabaikan hak-hak terdakwa.

Sebaliknya:

Pemberantasan narkotika yang berintegritas adalah pemberantasan yang tegas terhadap peredaran gelap, tetapi tetap presisi dalam menentukan siapa pelakunya, apa perbuatannya, bagaimana tingkat kesalahannya, dan pidana apa yang secara hukum serta keadilan patut dijatuhkan.