Logo Wajdi Kantor Hukum Wajdi, S.H. & Rekan
← Kembali ke Wawasan Hukum Wawasan Hukum

Menguji Unsur Tindak Pidana Penggelapan atas Penggunaan BPKB Milik Orang Lain dalam Perspektif Pasal 486 KUHP Nasional

Dipublikasikan pada 17 August 2026

Menguji Unsur Tindak Pidana Penggelapan atas Penggunaan BPKB Milik Orang Lain dalam Perspektif Pasal 486 KUHP Nasional

MENGUJI UNSUR TINDAK PIDANA PENGGELAPAN ATAS PENGGUNAAN BPKB MILIK ORANG LAIN DALAM PERSPEKTIF PASAL 486 KUHP NASIONAL

Pendekatan Yuridis terhadap Perubahan Penguasaan Barang Menjadi Penguasaan yang Diduga Melawan Hukum

Oleh:  WAJDI & REKAN


Abstrak

Penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik orang lain sebagai jaminan pembiayaan tanpa persetujuan pemilik menimbulkan persoalan hukum yang tidak sederhana.

Persoalan tersebut tidak cukup dinilai hanya berdasarkan siapa yang secara fisik menguasai BPKB, tetapi harus dianalisis melalui hubungan hukum yang melatarbelakangi penguasaan, status kepemilikan, kewenangan untuk mempergunakan barang, tujuan penggunaan, serta ada atau tidaknya tindakan memperlakukan barang milik orang lain sebagai milik sendiri.

Artikel ini membahas konstruksi tersebut dalam perspektif Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pendekatan analisis unsur, rekonstruksi perbuatan, pembuktian, serta pemisahan antara hubungan hukum perdata dan pertanggungjawaban pidana.

Kata kunci: penggelapan, BPKB, penguasaan, kepemilikan, melawan hukum, Pasal 486 KUHP, pembuktian.


I. PENDAHULUAN

Hukum pidana tidak hanya berhadapan dengan perbuatan mengambil barang milik orang lain. Dalam konstruksi tindak pidana penggelapan, persoalan justru dapat muncul ketika suatu barang telah terlebih dahulu berada dalam kekuasaan seseorang bukan karena tindak pidana, tetapi kemudian barang tersebut diduga diperlakukan secara melawan hukum sebagai miliknya sendiri.

Konstruksi demikian menjadi menarik apabila objek yang bersangkutan adalah BPKB kendaraan bermotor.

Dalam praktik, BPKB dapat berada dalam penguasaan suatu lembaga pembiayaan, pemilik kendaraan, atau pihak lain berdasarkan hubungan hukum tertentu. Persoalan kemudian timbul ketika seseorang yang memperoleh penguasaan atas BPKB tersebut menggunakannya sebagai bagian dari suatu transaksi pembiayaan kepada pihak ketiga, sementara pemilik kendaraan menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan.

Pada titik inilah diperlukan pembedaan yang tegas antara:

kepemilikan, penguasaan, kewenangan menggunakan, dan tindakan memiliki secara melawan hukum.

Keempat konsep tersebut tidak selalu identik.

Oleh karena itu, dugaan penggelapan tidak dapat disimpulkan hanya karena seseorang menguasai BPKB milik orang lain. Harus dilakukan pengujian terhadap seluruh unsur delik sebagaimana dirumuskan oleh Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023.


II. KERANGKA NORMATIF PASAL 486 KUHP

Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 merumuskan tindak pidana penggelapan dengan konstruksi bahwa seseorang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

Dari rumusan tersebut dapat diidentifikasi beberapa elemen penting:

  1. Setiap Orang;

  2. secara melawan hukum memiliki;

  3. suatu Barang;

  4. yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain;

  5. yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana.

Struktur tersebut memperlihatkan karakteristik penggelapan yang berbeda dengan pencurian.

Pada penggelapan, barang tersebut sudah berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana. Persoalan pidananya kemudian terletak pada tindakan selanjutnya terhadap barang tersebut.

Dengan demikian, secara konseptual dapat dikatakan bahwa titik sentral penggelapan berada pada perubahan atau penyimpangan fungsi penguasaan.


III. PENGUASAAN TIDAK IDENTIK DENGAN KEPEMILIKAN

Salah satu persoalan fundamental dalam perkara penggelapan adalah membedakan antara penguasaan dan kepemilikan.

Seseorang dapat menguasai suatu barang tanpa menjadi pemilik barang tersebut.

Penguasaan dapat muncul karena:

  • pinjam-meminjam;

  • penitipan;

  • hubungan kerja;

  • kuasa;

  • hubungan pembiayaan;

  • hubungan keluarga;

  • pembayaran kewajiban tertentu;

  • atau hubungan hukum lainnya.

Oleh karena itu, ketika seseorang memegang BPKB, pertanyaan hukumnya bukan semata-mata:

“Siapa yang memegang BPKB?”

melainkan:

“Atas dasar hubungan hukum apa BPKB tersebut berada dalam penguasaannya?”

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Pasal 486 mensyaratkan bahwa barang berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana.


IV. TITIK KRUSIAL: KETIKA PENGUASAAN DIDUGA BERUBAH MENJADI “MEMILIKI”

Dalam suatu konstruksi perkara, dapat saja seseorang memperoleh BPKB melalui suatu hubungan hukum yang pada awalnya tidak bersifat pidana.

Misalnya:

BPKB berada pada lembaga pembiayaan

Kewajiban dilunasi

BPKB kemudian dikuasai pihak tertentu

Pada tahap ini belum dengan sendirinya terdapat penggelapan.

Namun apabila kemudian:

BPKB digunakan sebagai jaminan kepada pihak ketiga

tanpa persetujuan pemilik

untuk memperoleh fasilitas pembiayaan

maka timbul pertanyaan hukum:

Apakah tindakan tersebut merupakan bentuk penggunaan biasa atas barang yang dikuasai, atau telah menunjukkan kehendak memperlakukan barang milik orang lain sebagai kepentingannya sendiri?

Pertanyaan inilah yang harus diuji terhadap unsur “secara melawan hukum memiliki”.

Dengan demikian, fokus analisis bukan sekadar pada cara memperoleh BPKB, tetapi juga pada perbuatan setelah BPKB berada dalam kekuasaan yang bersangkutan.


V. PELUNASAN KEWAJIBAN TIDAK OTOMATIS BERARTI PERALIHAN KEPEMILIKAN

Persoalan lain yang harus dipisahkan secara cermat adalah antara pelunasan kewajiban dan peralihan hak kepemilikan.

Seseorang yang membayar atau melunasi kewajiban pihak lain tidak dengan sendirinya menjadi pemilik barang yang sebelumnya menjadi objek pembiayaan.

Harus dilihat apakah terdapat dasar hukum yang secara nyata menyebabkan terjadinya peralihan kepemilikan, misalnya:

  • perjanjian jual beli;

  • pengalihan hak;

  • hibah;

  • atau dasar hukum lain yang sah.

Apabila tidak terdapat peralihan kepemilikan, maka pembayaran kewajiban harus ditempatkan dalam konteks hubungan hukum yang sebenarnya.

Hal ini penting agar tidak terjadi kekeliruan konstruksi:

“Saya yang melunasi, maka barang menjadi milik saya.”

Pernyataan demikian tidak dapat diterima begitu saja tanpa dasar hukum yang mendukungnya.


VI. PENJAMINAN BPKB KEPADA PIHAK KETIGA

Penggunaan BPKB sebagai bagian dari transaksi pembiayaan merupakan fakta yang harus dianalisis secara khusus.

Sedikitnya terdapat beberapa pertanyaan:

  1. Siapa pemilik kendaraan?

  2. Siapa yang menguasai BPKB?

  3. Atas dasar apa BPKB dikuasai?

  4. Apakah pemilik memberikan kuasa?

  5. Apakah terdapat persetujuan tertulis?

  6. Siapa yang mengajukan pembiayaan?

  7. Siapa yang menandatangani dokumen pembiayaan?

  8. Siapa yang menerima dana?

  9. Untuk kepentingan siapa dana digunakan?

  10. Apakah pihak pembiayaan mengetahui status kepemilikan kendaraan?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut sangat menentukan kualitas pembuktian.

Apabila tidak terdapat persetujuan pemilik, sementara BPKB digunakan untuk memperoleh manfaat ekonomi bagi pihak yang menguasainya, maka keadaan tersebut dapat menjadi fakta penting dalam menguji unsur “secara melawan hukum memiliki”.

Namun demikian, ketiadaan persetujuan bukan satu-satunya unsur yang harus dibuktikan.


VII. TIDAK DITERIMANYA DANA OLEH PEMILIK

Dalam perkara yang berkaitan dengan pembiayaan, fakta mengenai penerima dana mempunyai relevansi pembuktian.

Apabila BPKB milik seseorang digunakan sebagai bagian dari transaksi pembiayaan oleh pihak lain tanpa persetujuan pemilik, perlu ditelusuri:

Siapa yang menerima dana dan untuk kepentingan siapa dana tersebut digunakan?

Pembuktian tidak boleh berhenti pada keberadaan kontrak pembiayaan.

Diperlukan penelusuran:

dokumen pembiayaan → pencairan → rekening penerima → penggunaan dana → manfaat ekonomi.

Financial trail tersebut dapat menjadi bukti objektif untuk menguji siapa yang sesungguhnya memperoleh manfaat dari penggunaan BPKB.

Namun, penerimaan dana merupakan salah satu mata rantai pembuktian, bukan keseluruhan pembuktian.


VIII. PEMISAHAN ANTARA HUBUNGAN PERDATA DAN TINDAK PIDANA

Salah satu persoalan yang sering muncul dalam praktik adalah anggapan bahwa apabila para pihak sebelumnya mempunyai hubungan pinjaman atau hubungan keperdataan, maka perkara tersebut otomatis merupakan perkara perdata.

Pandangan demikian terlalu sederhana.

Hubungan hukum perdata dapat menjadi latar belakang diperolehnya penguasaan atas barang, tetapi tindakan yang dilakukan kemudian harus tetap diuji secara mandiri.

Dengan kata lain:

Hubungan perdata awal tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana pada tahap berikutnya.

Sebaliknya, adanya kerugian atau perselisihan perdata juga tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

Karena itu, harus dilakukan decomposition of acts:

Perbuatan Pertama

Bagaimana penguasaan BPKB diperoleh?

Perbuatan Kedua

Apa kewenangan yang melekat pada penguasaan tersebut?

Perbuatan Ketiga

Apa yang dilakukan terhadap BPKB?

Perbuatan Keempat

Apakah tindakan tersebut melampaui kewenangan?

Perbuatan Kelima

Siapa yang memperoleh manfaat?

Dari sinilah batas antara sengketa keperdataan dan dugaan tindak pidana dapat dianalisis secara lebih objektif.


IX. PEMBUKTIAN: MEMBANGUN CHAIN OF EVIDENCE

Dalam perkara dugaan penggelapan BPKB, kekuatan perkara sangat bergantung pada kemampuan membangun rantai pembuktian yang konsisten.

Bukti yang relevan dapat meliputi:

1. Bukti Kepemilikan

Dokumen kendaraan dan BPKB.

2. Bukti Hubungan Pembiayaan Awal

Perjanjian dan dokumen lembaga pembiayaan.

3. Bukti Pelunasan

Dokumen pembayaran dan surat pelunasan.

4. Bukti Penguasaan BPKB

Dokumen penyerahan atau keterangan pihak yang mengetahui.

5. Dokumen Pembiayaan Berikutnya

Perjanjian pembiayaan, formulir, dokumen jaminan, dan dokumen terkait.

6. Bukti Pencairan

Rekening dan catatan transaksi.

7. Bukti Komunikasi Elektronik

Termasuk komunikasi WhatsApp yang relevan dan diperoleh secara sah.

8. Keterangan Saksi

Terutama saksi yang mengetahui langsung rangkaian peristiwa.

9. Bukti Penagihan

Dokumen atau komunikasi dari pihak pembiayaan kepada pemilik kendaraan.

Seluruh alat bukti tersebut harus dibaca sebagai satu rangkaian, bukan sebagai bukti yang berdiri sendiri-sendiri.


X. REKONSTRUKSI PERISTIWA SEBAGAI METODE ANALISIS PIDANA

Pendekatan yang penting dalam perkara semacam ini adalah rekonstruksi temporal.

Artinya, setiap perbuatan ditempatkan berdasarkan urutan waktu:

Siapa menguasai barang?

Kapan penguasaan diperoleh?

Mengapa penguasaan diperoleh?

Kapan kewenangan berakhir?

Kapan barang digunakan untuk kepentingan lain?

Apa yang terjadi setelah barang digunakan?

Pendekatan ini membantu menentukan momen hukum yang relevan untuk menguji dugaan penggelapan.

Sebab, seseorang dapat saja memperoleh penguasaan barang secara sah pada awalnya. Persoalan pidana justru dapat muncul pada tahap berikutnya, ketika barang tersebut diduga diperlakukan secara melawan hukum.


XI. STRATEGI PEMBUKTIAN YANG OBJEKTIF

Dalam perspektif advokat, strategi perkara sebaiknya tidak dibangun semata-mata dengan narasi:

“BPKB saya digunakan tanpa izin.”

Konstruksi pembuktian yang lebih kuat adalah:

“Buktikan terlebih dahulu kepemilikannya; buktikan dasar penguasaannya; buktikan tidak adanya peralihan kepemilikan; buktikan tindakan penggunaan kepada pihak ketiga; buktikan tidak adanya kewenangan; buktikan pencairan; telusuri penerima manfaat; kemudian hubungkan seluruh fakta tersebut dengan setiap unsur Pasal 486.”

Pendekatan tersebut sekaligus menghindarkan perkara dari argumentum ad personam, karena fokus ditempatkan pada perbuatan dan alat bukti, bukan pada karakter pribadi pihak yang dilaporkan.


XII. PENUTUP

Dugaan penggelapan BPKB merupakan persoalan hukum yang harus ditempatkan secara proporsional antara perlindungan hak pemilik, kepastian hubungan hukum, dan prinsip pertanggungjawaban pidana berdasarkan pembuktian.

Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tidak cukup dibaca secara fragmentaris. Rumusannya harus dianalisis sebagai satu kesatuan: siapa pelakunya, barang apa yang dikuasai, siapa pemiliknya, bagaimana barang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku, dan apakah kemudian terdapat tindakan secara melawan hukum memiliki barang tersebut.

Dengan demikian, dalam perkara yang melibatkan penggunaan BPKB milik orang lain, titik analisis yang paling penting bukan semata-mata siapa yang memegang BPKB, melainkan:

atas dasar apa BPKB dikuasai, kewenangan apa yang melekat pada penguasaan tersebut, kapan dan bagaimana kewenangan itu diduga dilampaui, untuk kepentingan siapa BPKB kemudian digunakan, serta apakah keseluruhan perbuatan tersebut dapat dibuktikan memenuhi seluruh unsur Pasal 486 KUHP.

Pada akhirnya, dugaan tetap merupakan dugaan sampai dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Demikian pula hubungan perdata tidak boleh secara otomatis dipidana, sebagaimana dugaan tindak pidana tidak boleh dikesampingkan hanya karena sebelumnya terdapat hubungan keperdataan.

Bagi praktisi hukum, prinsip yang harus dijaga adalah:

“Jangan memulai dari kesimpulan pidana; mulailah dari fakta, rekonstruksi perbuatan, uji setiap unsur, kemudian tempatkan alat bukti pada unsur yang hendak dibuktikan.”

Pendekatan demikian merupakan bagian dari praktik hukum yang litigatif, akademik, objektif, dan berorientasi pada due process of law.