Logo Wajdi Kantor Hukum Wajdi, S.H. & Rekan
LAW FIRM WAJDI, SH & REKAN

Law For Justice: Keadilan Untuk Semua

Siap memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum yang bermutu dan profesional, baik untuk kepentingan ranah pribadi maupun kelembagaan di wilayah Jambi.

Hubungi Wajdi, S.H. Sekarang
Profil Advokat Utama

Wajdi, S.H., CPLA, CPM

Wajdi, S.H., CPLA, CPM adalah aparat penegak hukum dan alumni Hukum Internasional Universitas Andalas tahun 1996. Memegang legalitas resmi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah nomor register A.96.10731, beliau memiliki misi menyelenggarakan pembelaan hukum dengan mengintegrasikan kaidah hukum formil dan materil secara cermat.

Memiliki rekam jejak yang solid, beliau pernah beracara di Mahkamah Konstitusi RI untuk sengketa Pilkada, menjadi Tim Asistensi Gubernur Jambi untuk perkara Pulau Berhala, serta Penasihat Hukum Rektor Universitas Jambi. Kiprah beliau juga dipercaya oleh berbagai entitas besar seperti PT Maxpower Indonesia, Perum Perumnas Jambi, hingga BUMD Jabung Barat Sakti.

Sejak 1996

Dedikasi Penegakan Hukum

A.96.10731

Nomor Register PERADI

Wajdi, S.H., CPLA, CPM
Landasan Kami

Visi, Misi & Tujuan

Visi

Menjadi penyelenggara utama pelayanan bantuan hukum di Jambi, sebagai kantor hukum (law office) yang bermutu dan profesional.

Misi

Menyelenggarakan pembelaan dan bantuan hukum sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat dengan mengintegrasikan antara kaedah-norma hukum formil dengan materil serta strategi pembelaan menurut hukum acara yang berlaku, demi meningkatkan manfaat jasa profesi Advokat/Pengacara serta menunjang pertumbuhan kesadaran hukum warga negara.

Tujuan

  • Membangun fungsi advokat pasca reformasi.
  • Mendorong kesiapan masyarakat menghadapi pasar bebas.
  • Membangun kemitraan penegak hukum dengan masyarakat.
Layanan Kami

Fokus Layanan Hukum Kami

Cara Kami Bekerja

Metode Pendekatan Hukum

Litigasi

Melalui litigasi, upaya hukum yang ditempuh dalam menyelesaikan perkara/kasus ditangani menurut ketentuan hukum acara di pengadilan (KUHAP - HIR/Rbg).

Non-Litigasi

Teknis bantuan hukum dalam mencapai solusi yang benar dan adil dengan tetap berpijak kepada kepentingan klien. Upaya melalui jalur di luar pengadilan seperti arbitrase, islah, maupun musyawarah (adat recht).

Nilai Keunggulan

Mengapa Memilih Kami

Dedikasi Tinggi

Berkomitmen penuh terhadap setiap perkara yang dipercayakan klien.

Pendampingan Transparan

Komunikasi terbuka dan jelas di setiap tahapan proses hukum.

Berbasis Integritas (PERADI)

Terdaftar resmi dan tunduk pada kode etik profesi advokat PERADI.

Rekam Jejak

Kiprah & Kepercayaan Klien

Kiprah Penting

  • Advokat/Penasihat Hukum Rektor Universitas Jambi

  • Tim Asistensi Gubernur Jambi — Sengketa Pulau Berhala

  • Advokat Mahkamah Konstitusi R.I. — Pilkada Kerinci 2008

Klien Korporasi

  • PT. Maxpower Indonesia
  • Perum Perumnas Jambi
  • PT Berkat Sawit Utama
  • BUMD Jabung Barat Sakti
  • PT. Indokebun Unggul
Blog

Wawasan & Informasi Hukum

MUTU BETON DALAM SENGKETA KONSTRUKSI Antara Spesifikasi Kontraktual, Bukti Laboratorium, Wanprestasi, dan Hubungan Kausalitas

MUTU BETON DALAM SENGKETA KONSTRUKSI Antara Spesifikasi Kontraktual, Bukti Laboratorium, Wanprestasi, dan Hubungan Kausalitas

Dalam sengketa konstruksi, tuduhan bahwa mutu beton tidak sesuai spesifikasi bukan semata-mata persoalan teknis. Ketika tuduhan tersebut dijadikan dasar gugatan perdata, persoalan teknis harus diterjemahkan ke dalam unsur-unsur hukum yang dapat dibuktikan.

Baca Selengkapnya →
Kualifikasi Gugatan dalam Sengketa yang Berakar pada Perjanjian

Kualifikasi Gugatan dalam Sengketa yang Berakar pada Perjanjian

Dalam praktik litigasi perdata, salah satu persoalan yang paling menentukan bukan semata-mata apakah seseorang mengalami kerugian, melainkan dari mana kewajiban hukum yang dilanggar itu berasal. Jika kewajiban lahir dari perjanjian dan yang dilanggar adalah prestasi sebagaimana diperjanjikan, konstruksi hukumnya pada prinsipnya adalah wanprestasi. Sebaliknya, apabila perbuatan yang menimbulkan kerugian merupakan pelanggaran terhadap hak atau kewajiban hukum yang berada di luar atau melampaui

Baca Selengkapnya →
ANTARA KEPASTIAN OBJEK, KEWENANGAN PENGUKURAN, DAN DUE PROCESS OF LAW Telaah Hukum atas Validitas Data Fisik dalam Pelaksanaan Eksekusi Tanah

ANTARA KEPASTIAN OBJEK, KEWENANGAN PENGUKURAN, DAN DUE PROCESS OF LAW Telaah Hukum atas Validitas Data Fisik dalam Pelaksanaan Eksekusi Tanah

Konstatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap putusan pengadilan bukanlah sekadar kegiatan administratif atau formalitas sebelum eksekusi. Dalam perkara yang objeknya berupa tanah dengan luas yang sangat besar, konstatering memiliki fungsi fundamental untuk memastikan bahwa objek yang hendak dieksekusi benar-benar merupakan objek yang dimaksud dalam putusan, memiliki letak, luas dan batas yang dapat diidentifikasi secara objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan hukum.

Baca Selengkapnya →
KEPASTIAN OBJEK TANAH DALAM EKSEKUSI

KEPASTIAN OBJEK TANAH DALAM EKSEKUSI

Sengketa pertanahan yang melibatkan tanah ulayat, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), pengukuran kadaster dan pelaksanaan eksekusi tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat siapa yang memegang dokumen hak atau apakah suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah objek tanah yang disengketakan dan akan dieksekusi benar-benar jelas, terukur, berbatas dan identik dengan objek yang telah diperiksa serta diputus oleh pengadilan.

Baca Selengkapnya →
KETIKA OBJEK PUTUSAN TIDAK LAGI SAMA DENGAN OBJEK EKSEKUSI Kepastian Objek, Konstatering dan Batas Kewenangan Eksekusi dalam Sengketa Tanah

KETIKA OBJEK PUTUSAN TIDAK LAGI SAMA DENGAN OBJEK EKSEKUSI Kepastian Objek, Konstatering dan Batas Kewenangan Eksekusi dalam Sengketa Tanah

Dalam perkara perdata mengenai tanah, persoalan hukum tidak selalu berhenti pada pertanyaan siapa yang berhak. Persoalan yang tidak kalah fundamental adalah tanah yang mana yang sebenarnya menjadi objek sengketa dan apakah objek tersebut tetap identik ketika putusan dilaksanakan melalui eksekusi.

Baca Selengkapnya →
Menguji Kualifikasi Perbuatan dalam Perkara Narkotika: Antara Penguasaan, Penyimpanan, dan Tuduhan sebagai Pengedar

Menguji Kualifikasi Perbuatan dalam Perkara Narkotika: Antara Penguasaan, Penyimpanan, dan Tuduhan sebagai Pengedar

Perkara tindak pidana narkotika sering kali menghadirkan persoalan serius mengenai batas antara penguasaan atau penyimpanan narkotika dan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai peredaran narkotika.

Baca Selengkapnya →
MENGUJI BATAS PENERAPAN PASAL 114 DAN PASAL 112 UU NARKOTIKA Antara Penguasaan Barang Bukti, Peran Pelaku, dan Pembuktian Kesalahan

MENGUJI BATAS PENERAPAN PASAL 114 DAN PASAL 112 UU NARKOTIKA Antara Penguasaan Barang Bukti, Peran Pelaku, dan Pembuktian Kesalahan

Penegakan hukum tindak pidana narkotika menuntut ketegasan terhadap peredaran gelap narkotika, namun ketegasan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor asas legalitas, asas culpabilitas, due process of law, dan prinsip pembuktian yang sah.

Baca Selengkapnya →
Konstatering dalam Eksekusi Perdata: Memastikan Objek atau Membentuk Objek Baru?

Konstatering dalam Eksekusi Perdata: Memastikan Objek atau Membentuk Objek Baru?

Konstatering memiliki fungsi penting dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah, khususnya untuk memastikan letak, batas, luas, dan identitas objek yang akan dieksekusi. Namun, konstatering bukanlah forum untuk mengulang pembuktian perkara pokok, memperbaiki kekurangan identifikasi objek, atau membentuk objek eksekusi baru.

Baca Selengkapnya →
Menguji Unsur Tindak Pidana Penggelapan atas Penggunaan BPKB Milik Orang Lain dalam Perspektif Pasal 486 KUHP Nasional

Menguji Unsur Tindak Pidana Penggelapan atas Penggunaan BPKB Milik Orang Lain dalam Perspektif Pasal 486 KUHP Nasional

Penggunaan BPKB milik orang lain sebagai jaminan pembiayaan tanpa persetujuan pemilik dapat menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya ketika BPKB tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan seseorang berdasarkan hubungan hukum yang pada awalnya sah.

Baca Selengkapnya →